DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Pantau Seleksi Penerimaan Murid Baru di Provinsi Jambi
Jambi
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jambi dalam pantauan dan kontrol dari DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi (01/07)
SPMB bertujuan untuk mengatur penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah, baik tingkat dasar maupun menengah, dengan prinsip non-diskriminatif, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Jalur Pendaftaran:
Beberapa jalur pendaftaran yang umum ada dalam SPMB adalah jalur afirmasi, jalur domisili (menggantikan zonasi), jalur mutasi, dan jalur prestasi.
Penerapan:
SPMB diterapkan di berbagai daerah dengan sistem dan jadwal yang mungkin berbeda-beda.
Aturan tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan beberapa hal terkait jalur masuk, syarat umum dan khusus, serta mekanisme pembobotan nilai untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Poin-poin Penting dari Aturan SPMB 2025:
Pergantian PPDB ke SPMB: Mulai tahun ajaran 2025/2026, sistem PPDB resmi diganti menjadi SPMB.
Empat Jalur Masuk: SPMB memiliki empat jalur utama: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Jalur Domisili: Calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah akan difokuskan pada jalur ini, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.
Jalur Afirmasi: Disediakan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi: Calon murid dengan prestasi akademik dan/atau non-akademik dapat mendaftar melalui jalur ini.
Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru.
Pendaftaran Online: Pendaftaran SPMB dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Jika tidak memungkinkan, pendaftaran juga dapat dilakukan secara luring di sekolah yang dituju.
Tidak Ada Biaya Pendaftaran: Pendaftaran SPMB tidak dipungut biaya.
Peraturan Menteri: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci tentang sistem penerimaan murid baru, termasuk pembagian jalur masuk, syarat, dan mekanisme penilaian.
Kontrol yang dilakukan agar tercapai transparansi dan berkeadilan , sistem sogok atau main belakang dikesampingkan prioritas yang sesuai ketentuan berlaku, ada ada penyimpangan siap – siap akan kita laporkan kepada Kementrian Mendikdasmen ” tegas Dody
Dibaca: 75
No comments yet.