Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Polres Kuningan Ungkap Jaringan Narkoba Tembakau Sintesis, Empat Pelajar Diamankan dengan Barang Bukti 21 Paket

    • Jun 17 2026 •

    Polres Kuningan Ungkap Jaringan Narkoba Tembakau Sintesis, Empat Pelajar Diamankan dengan Barang Bukti 21 Paket

    KUNINGAN –17Juni2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah hukum Polres Kuningan. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026) pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan empat orang tersangka yang ternyata masih berstatus pelajar.

    Dari keempat pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis tembakau sintesis dengan total berat 21,82 gram. Selain itu, turut diamankan dua botol sempotan berisi cairan sintesis, satu timbangan digital warna hitam, uang hasil penjualan senilai Rp600.000 dan Rp1.550.000, serta berbagai alat pendukung transaksi seperti lakban merah (9 buah kecil dan 1 gulung besar), tas selempang, klip plastik bening, plastik hitam, dan empat unit ponsel milik para tersangka.

    Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo menjelaskan modus operansi yang dilakukan para tersangka, Mereka menjual narkoba dengan cara ditempelkan atau menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) langsung kepada pembeli.

    “Para tersangka memanfaatkan statusnya sebagai pelajar untuk mengelabui petugas, namun kami berhasil membongkar jaringan ini berkat informasi akurat dan patroli intensif,” ujar Kasat Jojo.

    Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 6 ayat (2) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat status mereka sebagai anak, proses hukum juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    Ancaman pidana yang menjerat para tersangka berkisar antara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelajar, mengingat dampaknya yang sangat merusak masa depan generasi muda.

     

    Trisno

    Share to

    Related News

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNG...

    by • Okt 23 2026

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar T...


    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT   SIARAN PERS TENTANG   *Buka Diktukba SPKT T.A 2026...

    20 Jul 2026

    Ketua DPD PPKHI Yayat Darmawi Minta Hukum Berat...


    Ketua DPD PPKHI Yayat Darmawi Minta Hukum Berat Bagi Preman di Bandara Supadio Pontianak Sinergritasnews. ComPontianak – Kejadian yang mem...

    08 Jul 2024

    Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri GPM 2025 Pada Fest...


    Ketua DPRD Kota Jambi Bapak Kemas Faried Alfarelly,S.E menghadiri undangan gerakan pangan murah (GPM) 2025 melalui festival Ramadhan bahagia. Se...

    23 Mar 2025

    DPW FRIC Provinsi Jambi Hadiri  Buka Puasa...


    DPW FRIC Provinsi Jambi Hadiri  Buka Puasa Bersama Polda Jambi JAMBI – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi...

    12 Mar 2026

    Penuh Bahagia Anak-Anak Perum GMC 5 Semarakkan ...


    Penuh Bahagia Anak-Anak Perum GMC 5 Semarakkan Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H Dengan Do’a Bersama dan Pawai Obor   Kota Jam...

    15 Jun 2026
    back to top PAGE TOP