Sepasang Sejoli Pelaku Curas Di Ciduk Polsek Jambi Selatan Modus Numpang Ke Toilet Kemudian Gasak Harta Tuan Rumah
Kota Jambi
Polsek Jambi Selatan berhasil ungkap kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi Lorong Swadaya RT 02 Talang Bakung .
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua didampingi Kanit Reskrim menyampaikan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor :
LP/B-95/VII/2026/SPKT/ Polsek Jambi Selatan / Polda Jambi, Polsek Jambi Selatan menerima laporan dari pihak korban inisial RW 68 th, Mengurus Rumah Tangga, Islam, JI. Abdul Chatab No. 61 Rt. 18 Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota jambi.
Tersangka
ILHAM DWI DARMAJI (I.D),Jambi 28 thn, laki-laki, Sopir, Jl. Sultan Hasanudin Lorong Purwosari Rt. 38 Kel. Bakung jaya Kec. Paal Merah Kota Jambi Prov. Jambi.
SRI WAHYUNI (S.W), Pulau Rinau, 19 November 1998 (27 thn), Perempuan, Alamat Dusun Simpang paris Rt. 05 kel. Ladang Peris Kec. Bajubang Kab. Batanghari Prov. Jambi.
Kapolsek menjalankan Modus Operandi pelaku datang kerumah korban untuk pura-pura menumpang ke toilet, lalu langsung menyekap hingga pingsan.
Kerugian (yang dialami korban) berupa perhiasan Emas 8 Suku ,1 (satu) unit Handphone Merk Samsung 5520 Warna Black 3. Uang Tunai Senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Total kerugian lebih Kurang Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah)
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian denga Kekerasan pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 23.00 wib. Yang awalnya korban sedang berbaring didalam rumah tiba-tiba ada orang mengetok pintu rumah, pada saat pelapor membuka pintu rumah, pelapor didatangi 1 (dua) orang yang tidak dikenal dan langsung membekap mulut pelapor dengan menggunakan kain dan 1 (satu) orang terlapor memukul pelapor sehingga pelapor tidak sadarkan diri, setelah kurang lebih 30 menit pelapor bangun dari pingsan melihat barang-barang didalam rumah sudah berantakan dan banyak yang hilang setelah itu pelapor langsung berlari kerumah saudara Jauhari untuk meminta pertolongan.
Setelah Menerima laporan polisi tersebut diatas Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung memulai Penyelidikan berupa Profilling pelaku, pelaku diduga Bernama Ilham (ID). Pada hari senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 00.30 wib unit reskrim polsek berhasil mengamankan pelaku
Pasal yang disangkakan kepada pelaku 479 KUHP (Pencurian Dengan Kekerasan)
Dibaca: 102
No comments yet.