Kembali Polsek Telanaipura Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Beraksi Di Parkiran Pavilliun JBC
Jambi.
Dukung Asta Cita merupakan Program Presiden Republik Indonesia Prabowo dalam menciptakan situasi Kamtibmas, Kembali Polsek Telanai berhasil ungkap kasus curanmor yang terjadi di Parkiran Pavilliun JBC Kota Jambi pada Minggu 13 Oktober 2024 pukul 22.00 wib.
Polsek Telanaipura berhasil ungkap kasus tersebut
Berdasarkan LP / B- 155 / XI / 2024 / SPKT / Polsek Telanaipura / Polresta Jambi / Polda Jambi
Disampaikan oleh Kapolsek AKP.S.Harefa SE.MM di Mapolsek Telanaipura pada Rabu 13 November 2024 pukul 13.30 wib ” berawal dari laporan dari MFA
( 22 )Tahun
Mahasiswa
Alamat Jl Bro Nias RT 09 Kec Rimbo Tengah Kec Kab Muaro Bungo
Adapun identitas pelaku adalah
(BKC) kelahiran Medan,24 Februari 1982
Alamat Jl Marsda Surya Dharma RT 03 Kel Kenali Asam Kec Kota Baru.
(HB) kelahiran 2003
Alamat Kel Legok Kec Danau Sipin Jambi , dan AS (Diduga Oknum Anggota Polri), berperan sebagai pelaku pertolongan kejahatan .
kronologis kejadian
“Pada hari Kamis Tanggal 13-10-2024 awalnya Pelapor memarkirkan SPM Merk Honda Beat Street Warna Putih Tahun 2018 di halaman parkir JBC (TKP) dan mengunci setang,kemudian pelapor menemui teman pelapor sekitar 10 menit dan kemudian saat kembali ke halaman parkiran pelapor menemukan bahwa SPM sudah tidak ada lagi,kemudian pelapor melaporkan perihal kejadian tersebut ke kantor polisi untuk ditindak lanjuti” ungkap Kapolsek
Sambung Kapolsek “Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Sedepa Motor Merk Honda Beat Stret warna Putih Tahun 2018, 1 (Satu) Paket Kunci T
Kronologi penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Telanaipura di Backup Opsnal Ranmor Polresta Jambi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Telanaipura IPTU JUNAIDI SH. mendapat informasi bahwa pelaku BKC sedang berada di rumah nya yang berada di Jl Marsda Surya Dharma RT 03 Kel Kenali Asam Kec Kota Baru kemudian Tim opsnal gabungan langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial BKC kemudian dilanjut kan pengembangan mendapatkan informasi dari Pelaku (HB) berada di Tangkit Kel Baru Kec Sungai Gelam Kab Muaro Jambi.
Kemudian Tim Opsnal gabungan langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,setelah itu dilanjutkan kembali pengembangan untuk mencari keberadaan 1 (satu) Unit SPM Merk Honda Beat Steet warna Putih Tahun 2018 dan saat ini sdh diamankan d Polsek Telanaipura Polresta Jambi Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Telanaipura guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana ” ungkap Kapolsek(Dody)
Dibaca: 70
No comments yet.