Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menilai perlu adanya redefinisi tentang perbuatan yang masuk kategori kejahatan dan kenakalan yang dilakukan remaja di peradilan anak.Menurut Ferdinand, hukuman perlu diberikan kepada remaja yang telah bertindak kriminal dan meresahkan masyarakat.
Ia menuturkan jangan hanya kesejahteraan dan kenyamanan pelaku anak yang diperhatikan hukum, tetapi juga penderitaan dan keadilan para korban harus mendapat porsi yang seimbang.
“Jika hukum dan penegakannya tidak berimbang terhadap korban dan masyarakat, maka hukum itu perlu ditinjau ulang.”
Menurut Ferdinand, tindakan kriminal yang dilakukan geng motor yang sebagian anggotanya masih remaja, sudah termasuk tindakan kejahatan. Tindakan penjarahan dengan membawa senjata tajam ke sebuah toko yang terjadi di Depok, telah menibulkan ketakutan yang luas.
Menurut Ferdinand lagi, penjarahan secara bergerombol dan membawa senjata tajam, menyebabkan kerugian signifikan, dan merupakan gangguan keamanan yang serius. Hal tersebut jauh dari kategori kenakalan remaja.
Kenakalan itu, Ferdinand mencontohkan, seperti kenakalan anak-anak atau remaja seperti tawuran, bolos sekolah, pencurian kecil untuk kesenangan sendiri, tidak merugikan atau membahayakan dalam arti luas.
Dalam konteks kenakalan remaja bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Tapi kalau kejahatan dewasa dilakukan oleh remaja, tentu konsekuensi pidananya perlu ada,” ucapnya.(Dikutip dari Tempo.Co)
Dibaca: 77
No comments yet.