Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Polisi Tangkap 11 Tersangka Penyebar Konten Permusuhan Usai Aksi di DPRD Jabar

    • Sep 04 2025 •

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT  BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

    SIARAN PERS
    TENTANG

    *Polisi Tangkap 11 Tersangka Penyebar Konten Permusuhan Usai Aksi di DPRD Jabar*

    Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan melalui media sosial usai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam peracikan bom molotov, penyebaran video provokatif, hingga konten ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang masuk pada 2–3 September 2025.

    “Para tersangka ini diduga terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group. Konten tersebut berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

    Lebih lanjut Hendra menerangkan, para tersangka tidak hanya memposting video pelemparan molotov ke Gedung DPRD Jabar, tetapi juga melakukan live di media sosial dengan seruan provokatif.

    Beberapa di antaranya bahkan membakar bendera Merah Putih serta mengunggah narasi bernada ujaran kebencian, seperti “sebotol intisari buat kalian aparat anjing” dan “peluru karet polisi bangsat.”

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 11 unit ponsel berbagai merek, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokasi.

    Berdasarkan penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik hingga mendokumentasikan dan menyebarkan konten. Ada yang bertugas membuat molotov, merekam video, hingga menyebarkan melalui platform media sosial dengan maksud memperluas jangkauan provokasi.

    Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang dapat menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan.

    “Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana yang tegas,” tegas Hendra.

    Dalam pemeriksaan, seluruh tersangka didampingi penasihat hukum sesuai KUHAP. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

    Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi merusak ketertiban umum. “Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut oleh konten bernuansa provokasi. Mari bersama menjaga kondusivitas Jawa Barat,” pungkas Hendra.

    Bandung 4 September 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Share to

    Related News

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNG...

    by • Okt 23 2026

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kepala BSSN Terima Kunker Kepala BNN RI Perkuat...


    Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nugroho Sulistyo Budi, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. S...

    12 Apr 2026

    Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi ...


    Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi TNI – Polri dan Pihak Pelaksana Telah Kawal Pesta Demokrasi Pilkada 2024, Tetap Bersama Jag...

    28 Nov 2024

    Kapolri Pastikan Pengamanan May Day Fiesta


    Kapolri Pastikan Pengamanan May Day Fiesta Jakarta, – Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan peringat...

    01 Mei 2025
    TNI

    Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satga...


    *Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ Jambi, 22 Januari 2025 – Komandan Resor Militer (Danrem) 042/Garuda Putih, Brig...

    23 Jan 2025

    Berantas Narkoba , Kepri Menjadi Target Bareskr...


    Berantas Narkoba , Kepri Menjadi Target Bareskrim Dan BNN RI , Club Pasifik dan First Club Apa Kabar ? Batam || Kepolisian Republik Indonesia da...

    19 Agu 2026
    back to top PAGE TOP