Papan Plang Proyek Aneh Bin Ajaib, Ciptaan Pemerintah Atau Jin
Sinergritas news. Com- Sanggau, Kalbar –
Kalau dihitung pakai jari, mungkin ada puluhan orang bertanya, seperti apa bentuk resmi papan plang proyek buatan pemerintah, sanksi hukum bagi pelaksana yang tidak atau memasang papan plang bikinan siluman.
” Kalau pekerjaan tanpa papan plang, itu lumrah dan acap terjadi di lingkungan proyek. Tetapi yang sekarang saya lihat justru ada jenis papan plang aneh. Isinya tidak jelas, Dinas apa yang bangun, dari asal dana dari mana, berapa anggarannya dan siapa kontraktornya, ” tanya warga Sanggau.
Keanehan papan plang tersebut, lanjutnya, mayoritas terpasang di proyek pekerjaan rehabilitasi DIR disini maupun beberapa Kabupaten lain. Contohnya, paket rehabilitasi jarigan Irigasi pada D.I./.D.I.R
Kewenangan Daerah Di provensi Kalimantan Barat ( paket 2 ). Lokasi Desa Senyabang
Jalan Tayan- Sosok Padi Kaye, Kec Balai Kab Sanggau Kalimantan Barat.
Kemudian proyek Rehabilitasi Jarigan Irigasi Pada D.I./.D.I.R
Kewenangan Daerah di provensi Kalimantan Barat ( paket ) ll. Lokasi Desa Kelam Sejahtera
Kec. Kelam Permai, Kabupaten Sintang.
” Tulisan yang tercantum di papan plang proyek, tentu memunculkan pertanyaan tegas yang wajib dijawab oleh pengambil kebijakan, apakah apakah jenis yang satu ini masuk dalam katagori buatan pemerintah atau sebaliknya berasal dari pabrik siluman, ” ucap Darwin sedikit curiga.
Menurutnya, ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh. Proyek yang tanpa papan plang atau ada tetapi tidak sesuai standar, bisa dianggap punya rencana melakukan praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran.
Harun warga Sintang menyebutkan, Perpres No.12 Tahun 2021 memerintahkan setiap papan plang proyek harus mencantumkan: Nama paket kegiatan, agar publik tahu jenis dan tujuan proyeknya. Lokasi pekerjaan, mencakup batas wilayah pengerjaan.
Sumber dana dan tahun anggaran, APBN/APBD, DAK, Dana Desa, atau bantuan luar negeri. Nilai kontrak, supaya masyarakat tahu besarnya dana yang digunakan. Waktu pelaksanaan, tanggal mulai dan selesai proyek. Nama penyedia jasa (kontraktor) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.
Siapa konsultan pengawas independen yang mengontrol kualitas dan progres kerja. Nomor kontrak maupun instansi pelaksana sekaligus KPA/PPK atau Dinas Teknis.
” Sejengkal saja pembangunan yang menggunakan APBD/APBN, harus ada papan plang. Jika tidak memenuhi prinsip diatas, pekerjaan tersebut pasti dianggap proyek hantu belau, mengingat disitu semuanya tersembunyi dan penuh permainan, ” paparnya. 007/Nov.
Dibaca: 121
No comments yet.