Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 Tersangka dan 112 Hektare Lebih Lahan Terbakar

    • Okt 29 2026 •

    *Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 Tersangka dan 112 Hektare Lebih Lahan Terbakar*

    JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari hingga Oktober 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bertempat di Lobby Utama Polda Jambi, Kamis (29/10/2026).

    Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi per 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 16 orang tersangka, serta total luas lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare. Dari keseluruhan perkara tersebut, empat perkara telah memasuki tahap II.

    Kapolda Jambi menjelaskan, penanganan perkara karhutla merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

    “Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat 19 laporan polisi dengan 16 orang tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Jambi,” tegas Kapolda Jambi.

    Berdasarkan data yang dipaparkan, 16 tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni dua tersangka ditangani Polda Jambi, satu tersangka di Polresta Jambi, satu tersangka di Muaro Jambi, empat tersangka di Tanjung Jabung Barat, satu tersangka di Tanjung Jabung Timur, satu tersangka di Batanghari, dua tersangka di Tebo, satu tersangka di Bungo, dua tersangka di Sarolangun, serta satu tersangka di Merangin.

    Kapolda Jambi mengungkapkan bahwa salah satu perkara dengan luasan lahan terbakar terbesar ditemukan di Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, tepatnya di areal PT. SH, dengan luas sekitar 76,6 hektare dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

    Penyidik mendalami dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dugaan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan akibat karhutla. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

    Kasus menonjol lainnya ditemukan di Kabupaten Merangin, tepatnya di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, pada areal PT. JB, dengan luas lahan terbakar sekitar enam hektare. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, korek api gas, tas, dua senter kepala, sisa sabut kelapa, jerigen berisi bensin, dan pisau.

    Sementara itu, di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada areal konsesi PT. RK, ditemukan kebakaran dengan luas sekitar lima hektare. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu dan abu bekas terbakar, batang tanaman kelapa sawit, lembaran seng, tali nilon, serta kayu pancang.

    Kasus pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar juga ditemukan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dengan luas lahan terbakar sekitar lima hektare. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, dengan barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar dan abu bekas terbakar.

    Kapolda Jambi menegaskan bahwa modus yang ditemukan dalam penanganan perkara karhutla meliputi pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, serta kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.

    “Penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada peristiwa kebakaran, tetapi juga pada pembuktian perbuatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Setiap perkara akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Irjen Pol. Widodo.

    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai dugaan tindak pidana dan hasil pembuktian, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan KUHP yang relevan.

    Kapolda Jambi juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi.

    “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Dampak karhutla bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi,” imbaunya.

    Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran hutan dan lahan.

    “Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Apabila menemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Polda Jambi akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat serta menjaga lingkungan di Provinsi Jambi,” tutup Kapolda Jambi.

    Melalui konferensi pers ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla secara konsisten dan berkelanjutan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

    Share to

    Related News

    Kapolda Jambi Ajak BPDAS dan Instansi Ke...

    by • Okt 29 2026

    Kapolda Jambi Ajak BPDAS dan Instansi Kehutanan Kolaborasi Jaga Lingkungan, Berantas PETI, dan Cegah...

    NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jar...

    by • Okt 29 2026

    *NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Aceh* JAKARTA – Komisi N...

    Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku ...

    by • Okt 28 2026

    Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin Merangin – Di duga ...

    Kapolda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan PA...

    by • Okt 28 2026

    *Kapolda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan PAG 2026 dan SBP 2027, Tekankan Seleksi yang Profesional dan ...

    Serap aspirasi , Kapolres Tanjab Timur G...

    by • Okt 28 2026

    *Serap aspirasi , Kapolres Tanjab Timur Gelar Kumpul Bersama Masyarakat, Bahas Keluhan Kamtibmas di ...

    Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Har...

    by • Okt 28 2026

    *Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Kapolda Ajak Generasi Mud...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Tarling di Masjid Darus Sa’adah Pondok Me...


    Tarling di Masjid Darus Sa’adah Pondok Meja, Kapolres Muaro Jambi Sampaikan Pesan Kamtibmas Muaro JambiKepala Kepolisian Resort (Kapolres)...

    10 Mar 2026

    674 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Ilegal,...


    674 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Ilegal, PRI Bumi Seret Ahin ke Satgas PKH Kejagung Jambi — Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia unt...

    11 Agu 2025

    Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja...


    Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024 di Kepulauan Riau Batam-SG-Jasa Raha...

    13 Des 2024
    TNI

    Gerakan Tanam Padi Serentak, Bupati Batanghari ...


    Gerakan Tanam Padi Serentak, Bupati Batanghari Apresiasi TNI KOREM 042/Gapu dan Kodim 0415/Jambi Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Turut Hadir D...

    16 Sep 2025

    Forkopimda Kab. Kuningan Cek Harga Barang kebut...


    Forkopimda kab. Kuningan Cek Harga Barang kebutuhan pokok di Pasar, Pastikan Sesuai Ketentuan menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H. KUNINGAN ...

    14 Feb 2026
    back to top PAGE TOP