Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum*

    • Nov 15 2025 •

    *Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum*

    Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M
    Dosen Fakultas Hukum UNJA

    MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang berfungsi penegakan hukum tetap diperbolehkan dan bahkan dibutuhkan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kembali membuka perdebatan tentang apakah anggota Polri aktif boleh menduduki jabatan sipil. Dalam putusan ini, MK memang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyimpangan prinsip netralitas aparatur negara. Namun penting ditegaskan: putusan MK tidak melarang total penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri. MK hanya menutup peluang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil administratif yang tidak memiliki kaitan tugas dengan fungsi kepolisian.

    Justru, jika dicermati secara utuh, MK tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan pada jabatan sipil yang secara inheren berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum, seperti penyidikan, penindakan, intelijen, dan operasi keamanan. Artinya, putusan ini harus dibaca secara moderat: yang dilarang adalah jabatan-jabatan sipil yang tidak punya sangkut paut dengan tugas kepolisian, bukan melarang semua bentuk penugasan. Misalnya, jabatan seperti Dirjen pada kementerian sektoral, staf ahli bidang non-keamanan, atau pejabat struktural di birokrasi sipil yang berorientasi administrasi publik semata memang sepatutnya tidak diisi oleh Polri aktif. Jabatan seperti itu berada di domain ASN murni dan bila diisi polisi aktif berpotensi menciptakan “dwifungsi baru” serta menabrak prinsip meritokrasi.

    Sebaliknya, penempatan Polri aktif tentu masih sangat relevan dan konstitusional pada jabatan sipil yang berakar pada fungsi penegakan hukum, seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BNPT, Bakamla, atau lembaga-lembaga lain yang menjalankan tugas investigatif atau operasi keamanan. Penempatan perwira Polri sebagai penyidik KPK, deputi penindakan di BNN, atau jabatan operasional di BNPT adalah bentuk interoperabilitas penegakan hukum yang justru dibutuhkan negara untuk menghadapi kejahatan-kejahatan serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lintas negara. Jabatan seperti ini bukan jabatan sipil administratif biasa, tetapi jabatan operasional yang memang memerlukan keahlian teknis kepolisian.

    Oleh karena itu, arah reformasi yang paling tepat pasca putusan MK bukanlah menarik seluruh anggota Polri dari jabatan sipil, melainkan menata ulang skema penugasan (secondment) agar tidak disalahgunakan. Pemerintah, Polri, dan kementerian/lembaga perlu menyusun daftar jabatan mana yang termasuk jabatan administratif sipil (yang dilarang) dan mana yang termasuk jabatan berbasis penegakan hukum (yang diperbolehkan). Dengan demikian, semangat putusan MK tetap terjaga—yakni mencegah penyimpangan dan menjaga profesionalisme—tanpa mengorbankan kebutuhan strategis lintas lembaga yang masih membutuhkan kompetensi Polri.

    Pada akhirnya, membaca putusan MK secara proporsional sangat penting untuk menghindari kesalahan tafsir publik. Larangan MK bukanlah larangan total, melainkan penegasan batas: polisi tidak boleh masuk ke jabatan birokrasi sipil yang tidak berhubungan dengan tugas kepolisian, tetapi tetap boleh dan bahkan dibutuhkan pada jabatan-jabatan sipil yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Ini bukan hanya interpretasi hukum, tetapi juga kebutuhan strategis negara dalam menghadapi ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

    Share to

    Related News

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYA...

    by • Okt 26 2026

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYATA BAGI TAMBANG EMAS DAN MINYAK DI PROVINSI JAMBI – JA...

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTE...

    by • Okt 23 2026

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTERNAL, JANGAN ADA TERLIBAT ATAU BEKING JARINGAN NARKOBA, R...

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK K...

    by • Okt 23 2026

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK KASIH NAFAS DAN RUANG BAGI PEREDARAN NARKOBA Fast Respon Indo...

    PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN ...

    by • Okt 22 2026

    *PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN KOLABORASI STRATEGIS DENGAN BAINTELKAM POLRI CIPTAKAN KONDU...

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladmin...

    by • Okt 21 2026

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan ...

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDE...

    by • Okt 21 2026

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDEN PRABOWO – JAUH HARI BACA KRISIS PANGAN & ENERGI ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Penuh Kebersamaan, Jaga Kebugaran  Polrest...


    Penuh Kebersamaan, Polresta Jambi Gelar Olahraga Rutin Tiap Jum’at Jambi.Penuh kebersamaan dan kekompakan diwujudkan oleh Personel Polrest...

    17 Jan 2025

    Tidak Penuhi Panggilan Pidsus Kejati Jabar Kare...


    Tidak Penuhi Panggilan Pidsus Kejati Jabar Karena Sakit, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Akan Dipanggil Ulang Indramayu,-  Kejaksaan Tinggi (K...

    13 Jun 2026

    Polri Dan KPK Tingkatkan Sinergi Berantas Korup...


    Polri Dan KPK Tingkatkan Sinergi  Berantas Korupsi JakartaKapolri Jenderal Polis ssi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima kunjungan K...

    09 Jan 2025

    Demo Mahasiswa Desak Kapolda Sumut Proses Hukum...


    Demo Mahasiswa Desak Kapoldasu Proses hukum Atas tersangkanya Ketua DPRD Madina untuk segera di proses dan ditahan. Selasa (6/8/24). Medan Puluh...

    06 Agu 2024

    Satlantas Polresta Jambi Gelar Program “S...


    Satlantas Polresta Jambi Gelar Program “Satlantas Menyapa” di Terminal Alam Barajo Jambi, Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi kembali ...

    09 Sep 2025
    back to top PAGE TOP