Ketua Fast Repson Indonesia Center Jambi Minta Penegak Hukum Usut Pelaku Intimidasi dan Pengeroyokan Jurnalis di Desa Bungku
Jambi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra meminta kepada penegak hukum terutama Polda Jambi untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi dan pengeroyokan terhadap jurnalis yang melakukan kontrol sosial
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025.
pelapor sekaligus korban pengeroyokan Kartiko merupakan jurnalis Provinsi Jambi bersama tiga rekannya
kejadian pada Senin 8 Desember 2025 pukul 16.00 wib di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi
Keempat jurnalis smeaot terjadi cekcok dengan pengemudi pembawa minyak ilegal
Dan pada tgl 12 Desember 2025 pukul 16.09 wib korban bersama rekannya melakukan kontrol sosial dan kemudian bertemu kembali dengan pelaku di Desa Bungku Batanghari awal terjadi percekcokan berujung pengeroyokan oleh belasan orang
Kartiko ” kita tiba-tiba di stop oleh pelaku dan rekannya yang berjumlah belasan orang dan memukuli kami membabi buta , ” ada unsur dendam ” ungkap Kartiko
Menurut nya dendam karena sopir dan pelaku penyalah gunaan migas tersebut sempat dieoras oleh oknum sebesar Rp 7 juta .
terkait adanya pemerasan kita tidak mengetahui dan kita menjadi sasaran amarah mereka sementara kita tidak terlibat akan hal itu
Atas perilaku yang mengakibatkan korban luka dan memar maka melaporkan ke Polda Jambi
Terkait hal pemukulan dan pengeroyokan tersebut dukitma kepada Polisi untuk usut dan tangkap pelaku tersebut
Sementara ini Tugas jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui media massa, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan online media. Berikut beberapa tugas jurnalistik:
1. *Mencari Informasi*: Mencari dan mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan tentang suatu peristiwa atau isu.
2. *Mengolah Informasi*: Mengolah informasi yang telah dikumpulkan menjadi berita yang jelas, singkat, dan menarik.
3. *Menyebarluaskan Informasi*: Menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui media massa.
4. *Mengawasi*: Mengawasi dan mengkritik pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik.
5. *Mewakili Suara Masyarakat*: Mewakili suara masyarakat dan menyuarakan aspirasi dan kepentingan mereka.
6. *Membangun Kesadaran*: Membangun kesadaran masyarakat tentang isu-isu penting, seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan kesehatan.
7. *Menghibur*: Menghibur masyarakat melalui konten yang menarik dan relevan.
*Tugas Jurnalis*:
1. *Melakukan Riset*: Melakukan riset untuk mendapatkan informasi yang akurat dan relevan.
2. *Melakukan Wawancara*: Melakukan wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan informasi.
3. *Menulis Berita*: Menulis berita yang jelas, singkat, dan menarik.
4. *Mengedit Berita*: Mengedit berita untuk memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan akurat dan relevan.
5. *Menggunakan Teknologi*: Menggunakan teknologi untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Jurnalis di lindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada kebeensana jurnalis untuk membuat pemenridana sesuai fakta
Terkait dasar pemerasan kita harapkan penegak hukum yang menindak lanjuti , intinya Polsis harus segera tangkap pelaku tersebut ” ungkap Dody
Dibaca: 68
No comments yet.