Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Banyuasin

    • Feb 04 2026 •

    Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Banyuasin

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kedua tersangka masing-masing bernama Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Irfan Zani (30), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan,Rabu (4/2/2026).

    Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin.

    Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    1 unit alat berat excavator,

    1 unit buldozer,

    1 unit tronton dump truck,

    1 unit mobil,

    2 unit telepon genggam

    2 lembar STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, saat rilis pers menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal (PETI).

    “Awalnya kami mengamankan tujuh orang di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditahan sebagai tersangka karena berperan sebagai mandor dan pengawas,” ujar Kombes Doni.”

    “Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan, dimulai dari pembersihan lahan, pembuatan jalan, hingga penggunaan alat berat. Kegiatan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar.”
    “Bahkan, warga setempat telah dua kali mendatangi lokasi tambang dan meminta aktivitas dihentikan, namun tidak diindahkan oleh para pelaku.”


    Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tambang batu bara tersebut berada di lahan milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare, dan sekitar 2 hektare lahan telah dibuka. Namun, hingga saat ini belum terdapat legalitas maupun administrasi perizinan yang sah.

    “Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri pihak pemodal serta pihak-pihak yang diduga memberikan izin apabila ditemukan, termasuk  perangkat desa setempat,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

    (Arwin FRIC Sumsel)

    Share to

    Related News

    KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmo...

    by • Okt 31 2026

    KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 41 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan dan 11 Tersangka Dit...

    Kepergok Hendak Bobol Cafe Foresthree , ...

    by • Okt 31 2026

    Kepergok Hendak Bobol Cafe Foresthree , Resedivis 10 TKP Dibekuk Polsek Jelutung JAMBI –Unit Reskr...

    Kapolresta Jambi Pimpin Release Keberhas...

    by • Okt 30 2026

    Kapolresta Jambi Pimpin Release Keberhasilan Polsek Jambi Selatan berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidan...

    Hanya Butuh Waktu 4 Jam 8 Pelaku Penyera...

    by • Okt 30 2026

    Hanya Butuh Waktu 4 Jam 8 Pelaku Penyerangan Polres Merangin Berhasil Diringkus Jambi-30/10/2026 Sem...

    POLSEK JAMBI SELATAN UNGKAP KASUS PEMBAK...

    by • Okt 29 2026

    POLSEK JAMBI SELATAN UNGKAP KASUS PEMBAKARAN RUMAH DAN PENCURIAN, PELAKU DIAMANKAN JAMBI – Uni...

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan...


    DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan LBH FRIC Untuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan Polrifastr...

    17 Jun 2026

    Polres Batanghari Laksanakan Upacara Hari Lahir...


    Polres Batanghari Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Komitmen Amalkan Nilai Luhur Pancasila   FRIC-Batanghari Kepolisian Resort ...

    01 Jun 2026
    TNI

    Dandenpom II/2 Jambi Terima Penghargaan Dari Wa...


    Dandenpom II/2 Jambi Terima Penghargaan Dari Walikota Jambi Partisipasi Menjaga Sitkamtibmas Jambi Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana MKM memberi...

    01 Jan 2026

    Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – ...


    *Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Jambi – Dalam rangka me...

    28 Jun 2026

    Irwasda Polda Jambi hadiri Perayaan Pesta Perak...


    *Irwasda Polda Jambi hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan Tanjab Barat* Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P Parlindun...

    25 Jan 2026
    back to top PAGE TOP