PETI Di Jambi Atensi Khusus , Diminta Kepada Kapolri Jika Kapolres Tak Mampu Tertibkan PETI Evaluasi Saja
Jambi. Pertambangan Emas Tanpa Izin masih merajalela di Wilayah Provinsi Jambi , seperti daerah Batanghari , Sarolangun , Merangin. Bungo , hampir disetiap Kabupaten di Provinsi Jambi aktifitas PETI merajalela
Tambang emas tanpa izin itu bukan cuma “cari rezeki”, tapi punya 3 bahaya besar yakni Lingkungan, Sosial, dan Hukum/Pidana.
Bahaya Lingkungan jelas merusak hutan dan tanah, Pembukaan lahan liar bikin longsor dan banjir
Pencemaran air dan tanah, mereka memakai merkuri dan sianida. Tentu berdampak Sungai mati, ikan mati, warga kena penyakit kulit, gagal ginjal, gangguan saraf
Lubang bekas tambang bisa menjadi jebakan maut. Banyak kasus anak penambang tenggelam
Bahaya Sosial ,Konflik warga Berebut lokasi, utang ke cukong.
Kesehatan , Pekerja terpapar debu dan bahan kimia tanpa APD. Anak putus sekolah mereka ikut orang tua ke lubang tambang
Bahaya Ekonomi Negara,. Negara rugi miliaran karena emasnya tidak bayar pajak, royalti, dan PNBP.
Dijelaskan bahwa pidana PETI Ini diatur di *UU No. 3 Tahun 2020* tentang Perubahan UU Minerba + *KUHP*
Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158
> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama *5 tahun* dan denda paling banyak *Rp100.000.000.000 / 100 Miliar*”
Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba,
Kalau yang melakukan adalah pemegang IUP tapi menambang di luar wilayah izin:
Pidana penjara paling lama *5 tahun* dan denda paling banyak Rp100 Miliar
Pasal yang bisa disangkakan terkait penadah , UU TPPU dan
UU Lingkungan: Kalau cemari sungai pakai merkuri, bisa kena UU PPLH. Pidana 3-10 tahun + denda
Lingkaran mafia tambang ini
bukan cuma penambangnya. Cukong, penyedia alat berat, penadah emas, sampai kepala desa yang membiarkan dan penegak hukum pembiaran juga bisa diproses.
Jika ingin kegiatan tidak merusak alam dan merugikan negara maka wajib mengurus IPR – Izin Pertambangan Rakyat. Itu khusus untuk rakyat dan koperasi.
Negara butuh emas, tapi rakyat butuh air bersih & tanah yang tidak longsor.
Maka diminta kepada Presiden dan Kapolri serta 0anglima TNI untuk evaluasi Kapolres yang tidak mampu tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Provinsi Jambi , agar negara tidak dirugikan dan masyakarat tidak merusak alam
Semua harus patuh dan taat pada Hukum dan perundang-undangan , hasil investigasi masih ada sistem Setoran hingga sistem beking , bagaimana negara bisa bersih jika adanya sistem Setoran kepada oknum – oknum
“Tidak mampu ganti saja, masih pemimpin banyak yang bersedia bersih bersih, ini warisan untuk anak cucu kita , jangan lagi dirusak , cukup hutan telah gundul , ini ditambah rusaknya sungai dan ekosistem alam , Dompeng dan eksavator yang merusak , kasihan alam perbuatan manusia serakah ” tegas Dody (05/08/2026)
Dibaca: 44
No comments yet.