LBH FRIC PROVINSI JAMBI TERIMA PENGADUAN MASYARAKAT MENGENAI PELANGGARAN HUKUM DAN KETIDAKADILAN
JAMBI – LBH Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, sengketa lahan, KDRT, kriminalisasi, dan persoalan hukum lainnya.
Kantor LBH FRIC yang beralamat di Jl Sersan Anwarbay Perum GMC 5 Blok F3 Kelurahan Simpang Rimbo Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi nomor kontak 0823 8095 8996.
“Kami menerima setiap pengaduan masyarakat. Tujuannya agar hak-hak warga tidak diabaikan dan semua orang mendapat akses keadilan yang sama,” ujar Ketua LBH FRIC Provinsi Jambi.
Layanan pengaduan gratis, rahasia, dan profesional.
LBH FRIC Provinsi Jambi *TERIMA PENGADUAN MASYARAKAT MENGENAI:*
✅ Masalah Hukum
✅ Sengketa Tanah
✅ KDRT & Kekerasan
✅ Dugaan Korupsi
✅ Kriminalisasi dan intimidasi serta ketidakadilan lainnya
Jangan takut, jangan diam. Kami siap dampingi sampai tuntas” tegas Dody
#LBHFRICJambi #BantuanHukum #LawanKetidakadilan
Dibaca: 41
No comments yet.