Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    RESIDIVIS KEMBALI BERULAH, SATRESNARKOBA POLRES KERINCI RINGKUS KURIR SABU JARINGAN LINTAS PROVINSI DENGAN MODUS “SISTEM TEMPEL”

    • Sep 19 2026 •

    RESIDIVIS KEMBALI BERULAH, SATRESNARKOBA POLRES KERINCI RINGKUS KURIR SABU JARINGAN LINTAS PROVINSI DENGAN MODUS “SISTEM TEMPEL”

    KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda yang bertindak sebagai kurir sabu di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

    Pelaku berinisial BDS (23), warga Desa Sungai Jernih yang diketahui berstatus sebagai pengangguran dan merupakan residivis kasus narkoba, tak berkutik saat dicegat oleh petugas. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 27 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 11,5 gram.

    Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku. Tersangka diketahui kerap mengedarkan sabu di sekitar wilayah Desa Sungai Jernih dengan modus operandi “sistem tempel” (meletakkan narkoba di suatu tempat tanpa bertatap muka langsung dengan pembeli).

    “Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka. Saat pelaku keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat, tim langsung membuntuti, memotong laju kendaraan, dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kasat Resnarkoba.

    Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam sedotan plastik warna hitam di saku celana sebelah kiri pelaku. Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan pada tas ransel hitam merek Osgood yang dibawa pelaku, di mana petugas kembali menemukan 17 paket sabu beserta satu buah kaca pirek.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka BDS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia tengah bersiap untuk pergi melakukan “tempelan” di sejumlah titik.

    Dikirim dari Padang Melalui Travel “Tembak”

    Fakta mengejutkan terungkap dari pengembangan kasus ini. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Cecep (saat ini dalam pengejaran) yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat. Pengiriman barang haram tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui layanan mobil travel tidak resmi atau travel tembak.

    Dalam aksinya kali ini, yang merupakan kali kedua tersangka menerima barang dari jaringannya, BDS awalnya menerima total 51 paket sabu. Sebelum ditangkap, ia telah berhasil menempel 15 paket di sekitar Desa Sungai Jernih, menyerahkan 6 paket kepada rekannya, dan mengonsumsi 3 paket di rumahnya.

    Sebagai imbalan menjadi kurir “tukang tempel”, tersangka BDS dijanjikan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 7 paket sabu untuk dikonsumsi pribadi.

    Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit handphone (Realme C65 dan Realme C21) yang digunakan untuk bertransaksi, tas, celana panjang, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

    Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengujian barang bukti di BPOM dan Pegadaian.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

    Share to

    Related News

    POLSEK JAMBI SELATAN UNGKAP KASUS PEMBAK...

    by • Okt 29 2026

    POLSEK JAMBI SELATAN UNGKAP KASUS PEMBAKARAN RUMAH DAN PENCURIAN, PELAKU DIAMANKAN JAMBI – Uni...

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Program Awal Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonu...


    Program Awal Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho dan Jasaraharja Pantau Jalan Jabotabek dan Jawa JAKARTA-Informasi terkait dengan Liputan Gr...

    08 Feb 2025

    Fast Respon Indonesia Center Satgas Jaga Maruah...


    Fast Respon Indonesia Center Satgas Jaga Maruah Polri , Hanya FRIC yang Loyalitas Tanpa Batas Kepada Polri FRIC..Fast Respon Indonesia Center me...

    11 Sep 2025

    Kapolresta Jambi Hadiri Upacara Serah Terima Ja...


    Kapolresta Jambi Hadiri Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi Jambi Kepala Kepolisian Resort Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I...

    11 Agu 2026

    Tahanan Kabur Dari sel Polres Muaro Jambi, Zulk...


    Tahanan Kabur Dari sel Polres Muaro Jambi, Zulkarnain kasus curanmor Bersenjata Api Muaro Jambi – Tahan Mapolres Muaro Jambi kasus pencuci...

    27 Jan 2025

    Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatanga...


    Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP Jakarta-SG- Jasa Raharja, dan seluruh anggota Holding Indones...

    14 Agu 2024
    back to top PAGE TOP