Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati Gowa
Sulsel
Tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9), terkait penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti sebagai pengembangan perkara di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka, memeriksa 58 saksi, menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar, serta menyita sebuah Toyota Hiace yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dibaca: 35
No comments yet.