admin • Okt 14 2026 •

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Andre Polisikan Unggahan Global Bali Dewata ke Polda Bali
Unggahan Global Bali Dewata Dilaporkan ke Polda Bali, Terancam Pasal 433 Jo 441 KUHP
Andre Sulla didampingi tim kuasa hukum LABHI Bali – Aryantha Wijaya, SH., Cokorda Istri Raka Ekawati, SH., Azalia Elian Faustina, SH., Pande Kadek Bagus Candra, SH., saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan akun Instagram @global.bali dan Facebook Global BALI Dewata di Polda Bali, Selasa (13/10).
Nama Andre Sulla diseret dalam unggahan media sosial yang memuat narasi dugaan pemerasan. Merasa dirugikan, Andre menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bali, Selasa (13/10/2026).
Laporan tersebut didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali. Andre mempersoalkan penyebaran foto dan narasi melalui akun Instagram @global.bali, Facebook Global BALI Dewata, hingga dugaan penyebaran link di grup WhatsApp.
Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menekankan pentingnya mengedepankan fakta dan proses hukum. Menurutnya, penyebaran foto yang disertai narasi bernada menuduh jelas merugikan kehormatan dan reputasi kliennya.
“Tim hukum menilai publikasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana perlu diuji secara objektif, terutama menyangkut kebenaran informasi dan konteks transaksi untuk biaya Advertorial beberapa kali penayangan berita kepada kurang lebih 10 media,” ujarnya.
Ariel menegaskan, hanya sebatas bukti transfer uang tidak dapat otomatis dimaknai sebagai bukti pemerasan.
“Saya tegaskan, hanya sebatas bukti transfer uang, tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti terjadinya pemerasan. Jangan buat narasi menyesatkan,” tegas advokat yang juga Ketua DPC PERADI SAI Denpasar periode 2026-2030 itu.
Ia juga mempertanyakan kejelasan berita yang disebut telah di-take down. “Harus jelaskan juga, berita yang mana, apa judulnya yang dihapus. Medsos itu bukan produk jurnalis,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan bukti chattingan antara Rizki A dengan Andre yang telah di-print puluhan lembar, tidak ada dugaan intimidasi hingga pemerasan. Bahkan link berita atas permintaan Rizki A masih ada dan bukti pembayaran Advertorial sudah berada di tangan kepolisian.
“Kami meminta Polda Bali memeriksa secara objektif isi unggahan, pihak yang membuat dan menyebarkan flyer, serta pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Dalam kronologis laporan tertanggal 13 Oktober 2026, Andre menguraikan peredaran flyer tersebut. Informasi pertama diterima Senin (12/10) sekitar pukul 14.02 Wita melalui pesan WhatsApp dari seorang wartawan yang mengirim tangkapan layar unggahan Facebook Global BALI Dewata. Kemudian pukul 14.52 Wita di hari yang sama, ia kembali menerima tautan unggahan Instagram @global.bali. Keesokan harinya, Selasa (13/10) sekitar pukul 10.10 Wita, ia memperoleh tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga memuat penyebaran flyer serupa.
Kuasa hukum lainnya, Aryantha Wijaya, SH., didampingi Cokorda Istri Raka Ekawati, SH., Azalia Elian Faustina, SH., dan Pande Kadek Bagus Candra, SH., menduga unggahan tersebut tidak lepas dari persoalan sebelumnya dan ada motif sakit hati.
“Kami meminta Polda Bali mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik unggahan tersebut. Jangan sampai media sosial dijadikan sarana untuk menyebarkan tuduhan dan menyerang nama baik seseorang,” pinta Aryantha.
Dalam laporan tersebut, terlapor terancam dikenakan Pasal 433 KUHP jo. Pasal 441 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sementara itu, Pengamat Komunikasi Publik Emanuel Dewata Oja menilai penyebaran foto disertai tuduhan yang belum tervalidasi di ruang digital tidak bisa dianggap sepele.
“Ruang digital bukan tempat untuk melempar tuduhan tanpa dasar, apalagi jika berpotensi merugikan pihak lain. Akun Facebook maupun Instagram tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai media pers yang menjalankan fungsi jurnalistik profesional,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Laporan sudah diterima, akan ditindaklanjuti dengan lidik terlebih dahulu untuk menentukan proses selanjutnya,” tegasnya.
KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...
Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...
Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...
AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...
Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...
KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum...
Kabag SDM Bersama Daerah Gelar Rapat dan Peninjauan Lahan Ketahanan Pangan Polresta Jambi JAMBI – Dalam Upaya mewujudkan Program Ket...
Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Mendampingi Anggota DPR RI H.Bakri. Muaro Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.S.Ag Mendam...
*Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad Tinjau Daerah Rawan Karhutla di Provinsi Jambi* Jambi – Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Rachmad, S.I....
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 4,5 Kilogram Sabu Jambi-Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika...

No comments yet.