Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Merasa Nama Baik Dicemarkan, Andre Polisikan Unggahan Global Bali Dewata ke Polda Bali

    • Okt 14 2026 •

    Merasa Nama Baik Dicemarkan, Andre Polisikan Unggahan Global Bali Dewata ke Polda Bali

    Unggahan Global Bali Dewata Dilaporkan ke Polda Bali, Terancam Pasal 433 Jo 441 KUHP

    Andre Sulla didampingi tim kuasa hukum LABHI Bali – Aryantha Wijaya, SH., Cokorda Istri Raka Ekawati, SH., Azalia Elian Faustina, SH., Pande Kadek Bagus Candra, SH., saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan akun Instagram @global.bali dan Facebook Global BALI Dewata di Polda Bali, Selasa (13/10).

    Nama Andre Sulla diseret dalam unggahan media sosial yang memuat narasi dugaan pemerasan. Merasa dirugikan, Andre menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bali, Selasa (13/10/2026).

    Laporan tersebut didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali. Andre mempersoalkan penyebaran foto dan narasi melalui akun Instagram @global.bali, Facebook Global BALI Dewata, hingga dugaan penyebaran link di grup WhatsApp.

    Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menekankan pentingnya mengedepankan fakta dan proses hukum. Menurutnya, penyebaran foto yang disertai narasi bernada menuduh jelas merugikan kehormatan dan reputasi kliennya.

    “Tim hukum menilai publikasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana perlu diuji secara objektif, terutama menyangkut kebenaran informasi dan konteks transaksi untuk biaya Advertorial beberapa kali penayangan berita kepada kurang lebih 10 media,” ujarnya.

    Ariel menegaskan, hanya sebatas bukti transfer uang tidak dapat otomatis dimaknai sebagai bukti pemerasan.

    “Saya tegaskan, hanya sebatas bukti transfer uang, tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti terjadinya pemerasan. Jangan buat narasi menyesatkan,” tegas advokat yang juga Ketua DPC PERADI SAI Denpasar periode 2026-2030 itu.

    Ia juga mempertanyakan kejelasan berita yang disebut telah di-take down. “Harus jelaskan juga, berita yang mana, apa judulnya yang dihapus. Medsos itu bukan produk jurnalis,” tambahnya.

    Menurutnya, berdasarkan bukti chattingan antara Rizki A dengan Andre yang telah di-print puluhan lembar, tidak ada dugaan intimidasi hingga pemerasan. Bahkan link berita atas permintaan Rizki A masih ada dan bukti pembayaran Advertorial sudah berada di tangan kepolisian.

    “Kami meminta Polda Bali memeriksa secara objektif isi unggahan, pihak yang membuat dan menyebarkan flyer, serta pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

    Dalam kronologis laporan tertanggal 13 Oktober 2026, Andre menguraikan peredaran flyer tersebut. Informasi pertama diterima Senin (12/10) sekitar pukul 14.02 Wita melalui pesan WhatsApp dari seorang wartawan yang mengirim tangkapan layar unggahan Facebook Global BALI Dewata. Kemudian pukul 14.52 Wita di hari yang sama, ia kembali menerima tautan unggahan Instagram @global.bali. Keesokan harinya, Selasa (13/10) sekitar pukul 10.10 Wita, ia memperoleh tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga memuat penyebaran flyer serupa.

    Kuasa hukum lainnya, Aryantha Wijaya, SH., didampingi Cokorda Istri Raka Ekawati, SH., Azalia Elian Faustina, SH., dan Pande Kadek Bagus Candra, SH., menduga unggahan tersebut tidak lepas dari persoalan sebelumnya dan ada motif sakit hati.

    “Kami meminta Polda Bali mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik unggahan tersebut. Jangan sampai media sosial dijadikan sarana untuk menyebarkan tuduhan dan menyerang nama baik seseorang,” pinta Aryantha.

    Dalam laporan tersebut, terlapor terancam dikenakan Pasal 433 KUHP jo. Pasal 441 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencemaran nama baik.

    Sementara itu, Pengamat Komunikasi Publik Emanuel Dewata Oja menilai penyebaran foto disertai tuduhan yang belum tervalidasi di ruang digital tidak bisa dianggap sepele.

    “Ruang digital bukan tempat untuk melempar tuduhan tanpa dasar, apalagi jika berpotensi merugikan pihak lain. Akun Facebook maupun Instagram tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai media pers yang menjalankan fungsi jurnalistik profesional,” jelasnya.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

    “Laporan sudah diterima, akan ditindaklanjuti dengan lidik terlebih dahulu untuk menentukan proses selanjutnya,” tegasnya.

    Share to

    Related News

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNG...

    by • Okt 23 2026

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba Selama Se...


    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARATBIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT SIARAN PERSTENTANG *Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba Selam...

    29 Sep 2025

    Pertama Kalinya, Polri Akan Gelar Upacara Perin...


    Pertama Kalinya, Polri Akan Gelar Upacara Peringati Hari Juang Polri di Monumen Pejuangan Polri Surabaya Jakarta – Hari Rabu 21 Agustus 20...

    18 Agu 2024

    Kapolresta Jambi Hadiri Deklarasi Kampanye Dama...


    Kapolresta Jambi Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Tahun 2024 Kota Jambi. POLRESTA JAMBI_ Bertempat di Lapangan Kantor Walikota J...

    24 Sep 2024

    Kapolresta Jambi Bersama Forkopimda Tinjau Posp...


    POLRESTA JAMBI_ Titik Kumpul keberangkatan bertempat di Rumah Dinas Walikota Jambi pada pukul 19.00 wib, Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Komb...

    25 Des 2024

    Kapolri Mutasi 40 Perwira Ke Baintelkam Guna Pe...


    Kapolri Mutasi 40 Perwira Ke Baintelkam Guna Perkuat Fungsi Intelejen Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mut...

    29 Jul 2026
    back to top PAGE TOP