Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Penggelapan PT.Kurnia Tunggal Nugraha.
Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi SIK MH melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo menyampaikan keberhasilan pengungkapan Kasus penggelapan melalui konferensi pers di Mako Polsek Jambi Timur pada Jum’at (04/10).
Kapolsek menyampaikan ” Polsek Jambi Timur berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Yang dilaporkan oleh pihak PT. Kurnia tunggal Nugraha, laporan dari pihak korban tersebut terkait adanya karyawan yang diketahui telah melakukan penggelapan barang milik PT. KTN berupa gulungan kawat tembaga, berdasarkan dan lengkapi laporan tersebut unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin IPDA Rudi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berapa alat bukti dan memeriksa keterangan dari saksi-saksi yang cukup untuk menjerat tiga pelaku untuk proses hukum.
Dari keterangan ketiga pelaku mengakui telah menggelapkan barang perusahaan milik PT. KTN
Dari laporan yang didapat PT. KTN mengalami kerugian belasan juta rupiah penyidik telah menyimpulkan bahwa tindak pidana penggelapan dan jabatan dilakukan pelaku terhadap penjajahan sebagaimana dalam pasal 374 KUH pidana ancaman penjara paling lama 5 tahun” ungkap Kapolsek
(Red)
Dibaca: 92
No comments yet.