Seorang Sopir Larikan Uang Jalan Dan Tinggalkan Kendaraan Di Jalan , Akhirnya di Amankan Polsek Jambi Selatan
Kota Jambi-SGN
Kembali Polsek Jambi Selatan ungkap kasus 372 dengan pelaku (WW) 34 tahun warga lorong Sejahtera Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi profesi sebagai Sopir
Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar SH melalui Kanit Reskrim Iptu Junaidi menyampaikan ” berdasarkan LP/B-13/III/2025 / Polsek Jambi Selatan tertanggal 14 Februari 2025 dengan pelapor Maryono,terkait adanya unsur penipuan oleh WW.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Unit Reskrim Macan Jambi Selatan berhasil mengamankan seorang pria inisial WW profesi sebagai Sopir.(27/03)
Adapun kejadian bermula pada hari Minggu 12 Februari 2025 , terlapor datang kekantor dijalan Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah Kota Jambi , untuk mengambil mobil truk Fuso engkel warna hijau untuk mengangkut batu putih tujuan Kabupaten Sarolangun menuju Jakarta, sebelumnya WW meminta uang jalan sebesar Rp 2 juta , setelah truk bermuatan WW kembali diberikan uang sebesar Rp 3 juta oleh Y, kemudian meminta kembali uang sebesar Rp 500.
Namun pelaku tidak kunjung tiba di tujuan sesuai waktu yang ditentukan , ternyata WW kabur dengan uang jalan dengan meninggalkan kendaraan yang dibawanya di daerah Sekayu
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana” ungkap Iptu Junaidi(Dody)
Dibaca: 97
No comments yet.