200 Kg Ganja Beserta Dua Orang Kurir Berhasil Di Bekuk Satnarkoba Polresta Jambi
Kota Jambi
Sat Narkoba Polresta Jambi berhasil ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja , yang mana ganja sebanyak 200 paket seberat 200 kg narkoba jenis ganja dengan menggunakan mobil minibus jenis Sigra.
Keberhasilan tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Satnarkoba (14/07)
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan , Kasat Tahti AKP Azwardi , Kasi Propam dan Kasi Humas serta personel Satnarkoba Polresta Jambi
Kapolresta menyampaikan “
Kedua kurir berinisial R dan I warga Sumatera Barat tersebut berhasil ditangkap di jalan Thaif Fachrudin RT 35 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi
” Kedua kurir tersebut sedang melintas dengan membawa 200 paket ganja, masing-masing paket seberat 1 kg
keuda kurir tersebut berhasil dibekuk dan langsung dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut
Sambung Kombes Pol Boy Siregar
” Barang bukti 200 kg ganja akan dikirim ke Jawa, sementara Provinsi Jambi ini merupakan perlintasan, dan saat ini masih melakukan pengembangan asal barang bukti,”
Menurut pengakuan kedua kurir , mereka nekat menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi untuk menghidupi keluarga nya
” Menurut penyataan kedua tersangka sebagai kurir mereka berdua dijanjikan upah Rp 60 juta jika ganja tersebut sampai ke tujuan ” ungkap nya
Tegas Kapolresta kedua kurir barang ganja tersebut terancam pasal 114 junto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tetang Narkoba dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara (Dody)
Dibaca: 138
No comments yet.