Ahli Waris Jamaludin Terzolimi Tanah Dirampas Oleh Pemprov Jambi dan Cukong Untuk Pembangunan JBC Tanpa Ganti Rugi
Jambi .
Pemerintah Provinsi Jambi telah merampas hak dan menzolimi penduduk asli Jambi ahli waris Datuk Jamaludin
yang mana tanah tersebut dipinjam pemerintah namun beralih fungsi untuk pembangunan Jambi Convention Center tanpa adanya ganti rugi
Jelas Berdirinya negara harus adanya Rakyat , dan wilayah , sementara pemerintah hanya pembantu bukan pemilik
Syarat berdirinya negara menurut Konvensi Montevideo 1933:
1. *Penduduk tetap*: Negara harus memiliki penduduk yang tetap dan menetap di wilayahnya.
2. *Wilayah yang jelas*: Negara harus memiliki wilayah yang jelas dan terdefinisi dengan baik.
3. *Pemerintah yang efektif*: Negara harus memiliki pemerintah yang efektif dan berfungsi dengan baik.
4. *Kedaulatan*: Negara harus memiliki kedaulatan dan kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri.
Syarat-syarat ini dikenal sebagai “4 unsur negara” dan merupakan kriteria yang umum digunakan untuk menentukan apakah suatu entitas dapat dianggap sebagai negara atau tidak
Pemerintah bisa mengambil tanah warisan dalam beberapa kasus, seperti:
1 *Pembangunan Infrastruktur*: Untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, bandara, atau fasilitas publik lainnya.
2 *Kepentingan Umum*: Jika tanah tersebut dibutuhkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas kesehatan atau pendidikan.
3 *Penertiban Tanah*: Jika tanah tersebut tidak memiliki sertifikat atau dokumen yang jelas, pemerintah dapat mengambil alih untuk penertiban namun dibantu untuk diterbitkan sertifikat
Namun, pemerintah harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum, seperti:
1. *Ganti Rugi*: Pemerintah harus memberikan ganti rugi yang adil kepada pemilik tanah.
2. *Proses Hukum*: Pemerintah harus mengikuti proses hukum yang berlaku, seperti pengadilan atau musyawarah.
Ahli waris bisa menuntut ganti rugi tanah tanpa sertifikat, tapi prosesnya lebih kompleks. Mereka harus membuktikan hak kepemilikan melalui:
1. *Dokumen pendukung*: Seperti akta waris, surat keterangan waris, atau dokumen lain yang membuktikan hubungan dengan pemilik asli.
2. *Pengakuan dari pihak lain*: Pengakuan dari tetangga atau pihak lain yang mengetahui riwayat tanah.
3. *Proses hukum*: Ahli waris mungkin perlu melalui proses hukum untuk menetapkan hak kepemilikan.
Jika pemerintah mengambil alih tanah tersebut, ahli waris bisa menuntut ganti rugi berdasarkan hak kepemilikan yang telah ditetapkan. Namun, proses ini memerlukan bukti yang kuat dan proses hukum yang tepat
Hak-hak rakyat yang dirampas tanpa kejelasan
Nah jadi pemerintah Jambi ini dikategorikan merampas atau maling hak rakyat, telah dilakukan mediasi dan sidang namun liciknya mereka semua karena uang berkuasa rakyat kecil terzolimi . Disini peran pemerintah untuk membantu rakyat jangan menzolimi , atas hal ini Ketua FRIC akan minta suaka Presiden Prabowo atas tindakan zolim pemerintah Jambi terhadap keluarga ahli waris Jamaludin ” tegas Dody
Dibaca: 61
No comments yet.