Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Aktiftas PETI Menjamur di Jambi ,
    Polisi Upaya Himbauan Telah Dilakukan Tinggal  Penindakan Tegas

    • Mar 01 2026 •

    Aktiftas PETI Menjamur di Jambi ,
    Polisi Upaya Himbauan Telah Dilakukan Tinggal  Penindakan Tegas

    Jambi
    Maraknya aktiftas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Provinsi Jambi seolah tak gubris himbauan dan penertiban  dari pihak Kepolisian

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra menegaskan ” aktiftas PETI di Wilayah lingkup Provinsi Jambi semakin menjamur

    Viral dimesia sosial sampai menyebutkan adanya aparat penegak hukum hingga setoran koordinasi agar aktiftas tidak diganggu alias di tertibkan

    Aturan dan perundang-undangan sudah jelas tidak di gubris , dengan dalih tambang rakyat , jika itu tambang rakyat sperti apa mekanisme yang dilakukan oleh mereka para penambang ilegal tersebut

    Jika himbauan tidak di hiraukan maka perlunya pihak Kepolisian TNI, Denpom , Satpol PP hingga pemerintah untuk melakukan penertiban serius agar tidak rusaknya alam dan ekosistem (01/03/2026)

    Hukum jangan lemah terhadap pelaku kejahatan , “jika tak mampu saya ambil alih ” ungkap Kapolri dengan tegas

    Maka jika tidak mampu mengatasi dari wilayah perlu adanya penindakan tegas tim gabungan dari Mabes Polri dan Mabes TNI dan hal ini perlu diketahui oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bahwa masih banyak para penambang nakal yang tidak ikuti aturan bahkan terang terangan melanggar perundang-undangan yang berlaku

    Jika istilah beking masih berlaku perlu pihak pusat untuk tindak lanjuti para diduga oknum yang menjadi beking atau pemain PETI tersebut . Ketua FRIC Provinsi Jambi  FRIC Sorot dan Kerahkan Tim Investigasi  Aktifitas PETI Wilayah Tebo , Bungo, Batanghari, Merangin dan Sarolangun

    Jambi
    Maraknya aktifitas PETI di Provinsi Jambi menjadi sorotan Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi.

    Beberapa informasi dan viral media sosial yang menayangkan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin seolah tak tersentuh hukum di wilayah Provinsi Jambi  sekitarnya, ada apa aktiftas tersebut tidak bisa ditutup atau ditertibkan sampai mengikuti aturan berlaku  (28/02/2026)

    Penindakan dan penertiban telah dilakukan bahkan upaya himbauan oleh pihak Kepolisian namun tidak di indahkan oleh pelaku PETI yang katanya tambang rakyat .

    Terkait tambang rakyat ada mekanisme yang dilaksanakan , selagi tidak ber izin tetap ilegal

    Dampak dari aktivitas tambang emas ilegal sangat luas dan berbahaya, antara lain:
    *Kerusakan Lingkungan*: Pencemaran air, tanah, dan udara akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia lainnya.

    *Kesehatan Masyarakat*: Risiko penyakit akibat paparan merkuri, seperti kerusakan otak dan ginjal.

    *Keamanan Nasional*: Aktivitas ilegal ini dapat membiayai kelompok teroris dan kriminal.

    *Kerugian Negara*: Kehilangan pendapatan pajak dan royalti yang seharusnya diterima negara.

    *Eksploitasi Pekerja*: Pekerja anak dan pekerja dengan kondisi kerja yang buruk sering terjadi di tambang ilegal.

    *Konflik Sosial*: Konflik dengan masyarakat lokal dan pemerintah akibat aktivitas ilegal ini.

    Untuk melakukan aktivitas pertambangan emas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
    *Izin Usaha Pertambangan (IUP)*: Memperoleh izin dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    *Izin Lingkungan*: Memperoleh izin lingkungan dari pemerintah daerah atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    *Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP)*: Memperoleh SIUP dari pemerintah daerah.

    *Pajak*: Membayar pajak pertambangan, seperti royalti dan pajak penghasilan.

    *Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)*: Memenuhi standar K3 untuk melindungi pekerja dan lingkungan.

    Sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal emas tanpa izin di Indonesia dapat berupa:

    1. *Pidana penjara*: Maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 miliar (UU Minerba No. 3/2020).
    2. *Denda*: Maksimal Rp 100 miliar (UU Minerba No. 3/2020).
    3. *Penutupan tambang*: Pemerintah dapat menutup tambang ilegal dan menyita aset-aset yang terkait.
    4. *Penghancuran alat*: Pemerintah dapat menghancurkan alat-alat yang digunakan untuk pertambangan ilegal.

    Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin dan penghentian kegiatan usaha.

    *Pasal yang terkait:*

    – Pasal 158 UU Minerba No. 3/2020: Sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
    – Pasal 159 UU Minerba No. 3/2020: Sanksi administratif bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

    Jika tidak bisa ditindak dikarenakan ada nya dugaan istilah oknum beking membekingi , FRIC siap surati Presiden , Panglima TNI dan Kapolri guna dilakukan tindakan tegas, Jika adanya oknum aparat penegak hukum, perlu dipertegas  Peran Penegak hukum itu menindak bukan menjadi beking

    Bagaimana bisa dilakukan penertiban jika adanya diduga oknum penegak hukum pembeking

    Aktifitas tambang yang merusak tatanan alam berdampak buruk tentunya maka jika pembiaran maka selesai alam ini ” tegas Dody

    Share to

    Related News

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNG...

    by • Okt 23 2026

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Tim Penelitian dan Supervisi STIK Lemdiklat Pol...


    Tim Penelitian dan Supervisi STIK Lemdiklat Polri Kunjungi Polresta Jambi. POLRESTA JAMBI_ Bertempat di Aula Lokamanginti Mapolresta Jambi, Kepo...

    31 Okt 2024

    BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNA...


    BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL Badan Narkotika Nasional (BNN) menggela...

    22 Mei 2025

    Warga Serbu Polsek Jelutung Saat Distribusikan ...


    Warga Serbu Polsek Jelutung Saat Distribusikan 100 Sak Beras SPHP Rangka “Gerakan Pangan Murah” Kota Jambi .Dalam rangka “Polr...

    11 Agu 2025

    Densus 88 AT Polri Berikan Penghargaan Dari Kap...


    Densus 88 AT Polri Berikan Penghargaan Dari Kapolri Kepada Tokoh Masyarakat Berperan Cegah Paham Radikalis Terorisme di Provinsi Jambi Jambi Per...

    13 Jun 2026

    Pelaku PETI di Sekernan Berhamburan Saat Polres...


    Pelaku PETI di Sekernan Berhamburan Saat Polres Muaro Jambi Lakukan Razia Muaro Jambi Polres Muaro Jambi Penindakan diduga aktifitas Penambangan...

    10 Sep 2026
    back to top PAGE TOP