Ini Penjelasan Prof.Marwan San Pakar Psikologi Anak Terkait “Kenakalan Remaja & Geng Motor”
Prof Marwan Mas menjelaskan, anak yang melakukan tindakan kejahatan bisa dijerat dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
UU Sistem Peradilan Anak mengatur apabila pelaku berusia 12-18 tahun dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan, dengan catatan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir dan dalam rangka kepentingan terbaik anak.
Dalam UU ini, lanjut Marwan, anak bisa ditahan jika terbukti bersalah. Namun Marwan menyarankan, saat dan setelah ditahan anak tersebut sebaiknya diberikan pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan.
“Nah silahkan Pemkot keluarkan APBD untuk membina anak-anak ini, beri mereka kesibukan, keterampilan, agar tidak kembali ber-geng,” bebernya.
Sementara, Pakar Psikologi Anak Eva Meizara membenarkan bahwa hukuman tahanan bisa diterapkan. Namun Eva menegaskan hukuman penjara adalah pilihan terakhir bagi anak yang terlibat geng motor.
Ia juga menilai, hukuman pembinaan seperti push-up, lari atau kengkreng tidak efektif memberi efek jera. “Kita bisa liat kan, mereka menganggap ditangkap polisi itu sesuatu yang membanggakan. Mereka santai, dan tidak ada kekhawatiran berarti,” keta Eva.
Lebih lanjut, dosen Psikologi UNM ini mengungkap yang harus diselesaikan adalah akar masalah. Misalnya si anak ini lebih memilih nongkrong dengan rekannya daripada pulang ke rumah. Maka yang harus dicari tau apa yang membuat mereka tidak betah dirumahnya.
Kemudian jika anak tidak senang berada disekolah dan lebih suka keluyuran diluar saat jam belajar, yang perlu diketahui adalah seberapa efektif peraturan disekolah anak itu. Sehingga akar masalah bisa diselesaikan. Sehingga tidak muncul calon-calon anggota geng motor baru.
“Saya yakin, biar penuh itu penjara dengan geng motor tetap tidak bisa selesai, muncul lagi yang baru. Ini karena akar masalahnya tidak diselesaikan,” tandasnya
Ya, anak remaja pelaku geng motor bisa dipidana. Beberapa perbuatan pidana yang sering dilakukan oleh geng motor, antara lain: Pencurian (Pasal 363 KUHP), Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), Tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Geng motor sering terlibat dalam berbagai bentuk kriminalitas, seperti pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkoba, dan balap liar. Aksi-aksi tersebut dapat mengganggu ketertiban umum.
Aparat keamanan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya sering melakukan razia geng motor untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh anggota geng motor. Selain itu, polisi juga memberikan sanksi sosial kepada remaja yang terlibat geng motor, terutama jika tidak ditemukan adanya senjata tajam atau tindak pidana yang mereka lakukan.
(Pelaku tawuran pelajar atau geng motor) Kita terapkan UU darurat dan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk proses hukumnya. Iya bisa dipidana,”
Dibaca: 73
No comments yet.