Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Apakah Kenakalan Remaja (Geng Motor) Bisa Dipidana ?.. INI Penjelasan Prof.Marwan dan Pakar Psikolog Anak Dosen Psikologi UNM

    • Des 26 2024 •

    Ini Penjelasan Prof.Marwan San Pakar Psikologi Anak Terkait “Kenakalan Remaja & Geng Motor”

    Prof Marwan Mas menjelaskan, anak yang melakukan tindakan kejahatan bisa dijerat dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

    UU Sistem Peradilan Anak mengatur apabila pelaku berusia 12-18 tahun dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan, dengan catatan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir dan dalam rangka kepentingan terbaik anak.

    Dalam UU ini, lanjut Marwan, anak bisa ditahan jika terbukti bersalah. Namun Marwan menyarankan, saat dan setelah ditahan anak tersebut sebaiknya diberikan pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan.

    “Nah silahkan Pemkot keluarkan APBD untuk membina anak-anak ini, beri mereka kesibukan, keterampilan, agar tidak kembali ber-geng,” bebernya.

    Sementara, Pakar Psikologi Anak Eva Meizara membenarkan bahwa hukuman tahanan bisa diterapkan. Namun Eva menegaskan hukuman penjara adalah pilihan terakhir bagi anak yang terlibat geng motor.

    Ia juga menilai, hukuman pembinaan seperti push-up, lari atau kengkreng tidak efektif memberi efek jera.  “Kita bisa liat kan, mereka menganggap ditangkap polisi itu sesuatu yang membanggakan. Mereka santai, dan tidak ada kekhawatiran berarti,” keta Eva.

    Lebih lanjut, dosen Psikologi UNM ini mengungkap yang harus diselesaikan adalah akar masalah. Misalnya si anak ini lebih memilih nongkrong dengan rekannya daripada pulang ke rumah. Maka yang harus dicari tau apa yang membuat mereka tidak betah dirumahnya.

    Kemudian jika anak tidak senang berada disekolah dan lebih suka keluyuran diluar saat jam belajar, yang perlu diketahui adalah seberapa efektif peraturan disekolah anak itu. Sehingga akar masalah bisa diselesaikan. Sehingga tidak muncul calon-calon anggota geng motor baru.

    “Saya yakin, biar penuh itu penjara dengan geng motor tetap tidak bisa selesai, muncul lagi yang baru. Ini karena akar masalahnya tidak diselesaikan,” tandasnya

    Ya, anak remaja pelaku geng motor bisa dipidana. Beberapa perbuatan pidana yang sering dilakukan oleh geng motor, antara lain: Pencurian (Pasal 363 KUHP), Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), Tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
    Geng motor sering terlibat dalam berbagai bentuk kriminalitas, seperti pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkoba, dan balap liar. Aksi-aksi tersebut dapat mengganggu ketertiban umum.
    Aparat keamanan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya sering melakukan razia geng motor untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh anggota geng motor. Selain itu, polisi juga memberikan sanksi sosial kepada remaja yang terlibat geng motor, terutama jika tidak ditemukan adanya senjata tajam atau tindak pidana yang mereka lakukan.
    (Pelaku tawuran pelajar atau geng motor) Kita terapkan UU darurat dan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk proses hukumnya. Iya bisa dipidana,”

    Share to

    Related News

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNG...

    by • Okt 23 2026

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan...


    Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana koru...

    24 Des 2024

    Menteri Rosan Roezlani Sampaikan Capaian Realis...


    Menteri Rosan Roezlani Sampaikan Capaian Realisasi Investasi Kepada Presiden Prabowo Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani...

    19 Okt 2026

    Gerak Cepat Kapolsek Jambi Selatan Selamatkan B...


    Penemuan Bayi, RS Erni Medika Jambi Selamatkan dan Rawat Bayi Perempuan Dibuang Oleh Orang Tua Tak Bertanggung Jawab Kota JambiRespon cepat oleh...

    05 Jun 2025

    Ketua MUI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Terb...


    Ketua MUI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Terbaik Sinergitas Polda Jambi Jajaran Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Pada Hari Raya Nyepi dan Idul...

    25 Mar 2026

    Peduli Bencana Aceh, Mahasiswa STIK Angkatan 83...


    Peduli Bencana Aceh, Mahasiswa STIK Angkatan 83 Bantu 70 Ekor Sapi dalam Tradisional Meugang ACEH – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisi...

    19 Feb 2026
    back to top PAGE TOP