DiDuga Lakukan Penggelapan Dokumen Kendaraan Bermotor (EA) Laporkan 2 inisial (RW) dan (RBA) Ke Polres Batanghari
Batanghari – sinergritasnews.com – Kasus dugaan penggelapan dokumen kendaraan bermotor di Muara Bulian kabupaten Batanghari memasuki babak baru.
Seorang warga berinisial (EA) resmi melaporkan dua pria, (RW) dan (RBA), ke Kepolisian Resor (polres) Batanghari setelah keduanya diduga menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Sirion miliknya tanpa hak.kamis (20/02/2025)
Laporan ini terdaftar dengan nomor LAPDUAN / 66 / II/2025/SAT.RESKRIM/RES.BATANGHARI. Kejadian bermula pada 6 Februari 2025 ketika (EA) mengiklankan mobilnya di Marketplace Facebook. Seorang pria berinisial (R)mengaku dapat mencarikan pembeli. Namun, pada 10 Februari 2025, (RW) dan (RBA) datang ke rumah (EA) dengan alasan ingin melihat kendaraan tersebut. Alih-alih bertransaksi sesuai dengan harga yang ditetapkan (EA) sebesar Rp135 juta, mereka justru menawarkan harga jauh lebih rendah, yaitu Rp67 juta.
Kecurigaan EA semakin kuat ketika R tiba-tiba meminta EA mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya agar transaksi dapat berjalan lancar. Dalam situasi yang penuh kejanggalan, RW dan RBA diduga mengambil STNK dan BPKB tanpa izin EA. Ketika EA meminta kembali dokumen tersebut, mereka menolak menyerahkan. Bahkan saat pihak kepolisian turun tangan, keduanya tetap bersikeras menahan dokumen yang bukan hak mereka.
Menyadari gelagat mencurigakan dan tidak adanya itikad baik dari RW dan RBA, EA langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk mendapatkan kejelasan hukum. Kasus ini kini tengah diselidiki di bawah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan adanya unsur pidana. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama melalui platform daring, guna menghindari modus serupa yang dapat merugikan.
Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya transaksi jual beli melalui Facebook, terkait adanya korban dua belah pihak oleh orang mengambil azaz manfaat tersebut , adanya penahanan surat kendaraan oleh orang yang merasa dirugikan, tidak berhak mengambil atau menahan dikarenakan pemilik yang mengiklankan tidak menerima uang transaksi , jadi kedua nya jadi korban , terkait kasus diatas Ketua Fast Respon untuk tindak lanjuti kedua penahan dokumen kendaraan pemilik dan bisa disangkakan pidana penggelapan, diminta kepada Polres Batanghari sikap tegas terkait kasus ini * tegas Ketua Fast Respon Jambi .
(Tim counter polri/IW)
Dibaca: 76
No comments yet.