Hendak Transaksi Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 11,78 Gram Seorang Pria Diamankan Satnarkoba Polresta Jambi
Jambi.
Dukung program Astacita berantas peredaran Narkotika , Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria Pelaku
Nama inisial (DS) 25 thn, alamat Jln. Bengsol Perum Mutiara Selatan Blok M No.04 Rt. 19, Kel. Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru, Kota Jambi ditangan pelaku berhasil
diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,78 Gram.
Wakasat Narkoba Menjelaskan “
Berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP/A/93/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, Tanggal 09 November 2024.
Adapun TKP di
Jln. Bengsol Perum Mutiara Selatan Blok M No.04 Rt. 19, Kel. Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Prov. Jambi
Barang bukti yang diamankan berupa
1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 11,78 gram (brutto),1 (satu) lembar plastik creamcake merk PADIMAS warna merah, 1 (satu) unit SPM merk Honda Vario warna abu-abu No.Pol BH 3870 NQ, 1 (satu) unit hp merk Redmi Note 13 pro warna hitam
Dijelaskan
Kronologis Penangkapan
Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 15.30 wib anggota satresnarkoba polresta jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Bengsol Perum Mutiara Selatan Blok M No.04 Rt. 19, Kel. Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Prov. Jambi sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, berbekal informasi tersebut anggota satresnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan didaerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya. Kemudian sekira pukul 16.00 wib anggota satresnarkoba polresta jambi melihat seorang laki-laki yang mengendarai SPM merk Honda Vario dengan No.Pol BH 3870 NQ dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya anggota opsnal Sat resnarkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut mengaku bernama inisial DS kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam kantong depan jaket / hoody warna hitam milik terlapor. Setelah dilakukan interogasi terlapor mengakui bahwa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah milik terlapor DS dimana semua narkotika jenis shabu tersebut akan terlapor antarkan kepada orang lain. dan terlapor (DS) mendapatkan shabu terebut dari seorang laki-laki yang dikenal nya dengan inisial K (dalam lidik)” ungkap Wakasat
Dibaca: 68
No comments yet.