Hindari Kecurangan Fast Respon Minta Pihak Pertamina dan Polisi Cek RON/Oktan dan Takaran BBM disetiap SPBU dan Berat Gas Elpiji 3 Kg Di Provinsi Jambi
Jambi.
Guna menjaga kepuasan konsumen baik pelanggan BBM maupun bahan bakar Gas Elpiji 3 Kg Ketua Fast Respon Jambi meminta pihak instansi terkait baik Pertamina maupun Polisi untuk melakukan pemeriksaan baik Research Octane Number (RON) atau oktan dan Uji Tera di SPBU dan kualitas Bahan bakarnya serta Bagi pangkalan maupun distributor gas elpiji bersubsidi 3 Kg apakah sesuai beratnya apakah tidak guna menghindari kecurangan agar masyarakat tidak dirugikan.
Seperti kejadian di SPBE Tanjung Priok didapati kecurangan berat isi dari gas elpiji 3 Kg Tidka sampai berat 3 Kg hanya berat 2,2- 2,5 kg saja
Maka diminta kepada satgas yang ditunjuk untuk memeriksa setiap SPBU maupun SPBE untuk menghindari kecurangan dan merugikan masyakarat demi kepentingan pribadi kelompok atau golongan
Jika ditemukan maka diharapkan penegak hukum menindak tegas pelaku kecurangan tersebut ” tegas Ketua Fast Respon Jambi.
Yang mana sesuai dengan . Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesusai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) Miliar Rupiah
Pasal 30 Undang-Undang Metrologi Legal Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya Dipidana penjara selama- lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Pasal 3 ayat (1 dan 2 huruf e) Permen ESDM No. 19/2008 tentang Pedoman dan Tata cara perlindungan Konsumen Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Setiap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang melaksanakan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi wajib menjaga standard mutu produk minyak dan Gas Bumi dan jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi konsumen hilir migas dengan memperhatikan kesesuaian takaran/volume/timbangan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis/Penangguhan izin usaha/pembekuan izin usaha/pencabutan izin usaha.(Redaksi )
Dibaca: 75
No comments yet.