Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Ketua Fast Respon Indonesia Center Jambi:  Sorot Aktifitas Galian C Ilegal Di Tanjab Barat, Siapa Sebenarnya HM Perusak Alam Seolah Tak Tersentuh Hukum

    • Okt 08 2025 •

    Ketua Fast Respon Indonesia Center Jambi:  Sorot Aktifitas Galian C Ilegal Di Tanjab Barat, Siapa Sebenarnya HM Seolah Tak Tersentuh Hukum

    Provinsi Jambi
    Terkait viralnya pemberitaan akan aktifitas galian C di Kawasan Kabupaten Tanjab Barat , aktifitas galian C yang dilakukan oleh Perusahaan milik HM diduga tidak mengantongi izin dan pengrusakan lingkungan bahkan tidak adanya reklamasi dari aktifitas tersebut .

    Menyikapi kasus ini Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Dody Candra angkat bicara ” FRIC menyoroti akan aktifitas galian C yang diduga dilakukan secara ilegal dan merusak lingkungan, yang viral di media sosial . Diminta kepada aparat penegak hukum dan pihak ESDM unjuk gigi alias action berantas aktifitas tambang galian C .

    Adapun saat ini HM menjadi sorotan melakukan aktifitas tambang galian C ilegal tersebut. Menurut data didapat HM memiliki 4 perusahaan pertambangan 1 legal dan 3 diantaranya tidak mengantongi izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah Lubuk Lawas Bayang Asam Tanjab Barat yakni PT SGB dan PT. BGB yang melakukan aktifitas penggalian dan penjualan tanah Uruk, batu split , terkait aktiftas ilegal tersebut PAD Tanjab Barat mengalami kebocoran dan kerugian(8/10)

    Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi menyatakan ” sesuai data resmi terdapat 33 Perusahan tambang yang mengantongi izin terdiri dari 16 Perusahaan memiliki IUP produksi 7 RKAB dan 9 masih evaluasi

    7 perusahaan memiliki IUP tahap produksi dan 10 perusahaan baru mengantongi Surat izin be betuan , bagi perusahaan yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin diberikan  sanksi teguran , Sanski secara tertulis dan terkahir pencabutan izin ” tegas Tandri

    Atas aktifitas ilegal tersebut Sanksi untuk pertambangan galian C ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, terdapat sanksi lain untuk pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.
    Sanksi pidana
    Pasal 158 UU Minerba: Mengancam setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
    Pasal 161 UU Minerba: Sanksi pidana yang sama berlaku untuk orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
    Sanksi tambahan
    Selain sanksi pidana, terdapat sanksi administratif dan sanksi tambahan lainnya yang dapat dikenakan.
    Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran terhadap kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.
    Dasar hukum
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: Mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur klaster minerba.
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sanksi pidana juga dapat dijerat berdasarkan undang-undang ini.(DPW FRIC)

    Share to

    Related News

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNG...

    by • Okt 23 2026

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kapolresta Jambi Hadiri Musyawarah Olahraga KON...


    Kapolresta Jambi Hadiri Musyawarah Olahraga KONi Kota Jambi 2025 Jambi Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Bin...

    03 Feb 2025

    Danjen Akademi TNI Dan Kalemdiklat Polri Pimpin...


    Danjen Akademi TNI Dan Kalemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Latsitardanus XLV/2025 di Bantul Suasana khidmat dan penuh semangat nasionalis...

    05 Jun 2025

    Kapolda Jambi diberikan penghargaan kepada Pers...


    Kapolda Jambi diberikan penghargaan kepada Personil Polres Batanghari Atas Prestasinya Pada PON XXI Aceh-SumutJambi – Kepala Kepolisian Daerah...

    30 Sep 2024

    Pjs. Gubernur Sudirman: Momen Sumpah Pemuda Ban...


    Pjs. Gubernur Sudirman: Momen Sumpah Pemuda Bangkitkan Semangat Menuju Indonesia Emas Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pejabat sementar...

    28 Okt 2024

    Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di T...


    Press release nomer: 330 / V / HUM 6.1.1 / 2026 / Bidhumas Sabtu 16 Mei 2026   Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pe...

    16 Mei 2026
    back to top PAGE TOP