LSM BERANTAS JAMBI: Pelangsir Ditangkap, Bos Gudang BBM Ilegal Bagaimana?
Jambi ||
Penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polresta Jambi Penegakan Hukumnya dipertanyakan,kenapa bisa ?
Kasus BBM Illegal kembali menuai sorotan publik,bahkan sampai kepada penegakan hukum yang dinilai terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, menyusul diamankannya seorang warga kecil yang berperan untuk melakukan pelangsiran BBM Illegal, sementara dugaan praktik Bos Besar pelangsiran berskala besar dan pemilik gudang penimbunan BBM ilegal belum terlihat adanya tindakan tegas dari pengembangan proses sidik dan lidik di polresta Jambi.
Kasus ini menimpa pria berinisial ME warga Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. ME diamankan oleh Polresta Jambi bersama seorang operator SPBU karena diduga melangsir BBM jenis Pertalite. “Seharusnya pemilik SPBU dan juga Pemilik gudang BBM illegal juga harus diamankan. Keterlibatan Pemilik SPBU, berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001),yaitu:Tanggung Jawab Pidana: Pemilik dan pengelola bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku membantu kejahatan atau bahkan pelaku utama jika terbukti ikut serta dalam penyalahgunaan BBM, seperti yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas “. Ungkap Ketua Satgas FRIC Fahmi Hendri
“Pasal 55 UU Migas tersebut berbunyi ; penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi Pemerintah. Pelanggar diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar, dengan sanksi yang diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja.” Terang Fahmi
Menurut keterangan yang dihimpun, ME melangsir BBM tersebut untuk memenuhi kebutuhan warga Sungai Bungur yang selama ini kesulitan mendapatkan BBM akibat jarak SPBU yang cukup jauh. BBM tersebut disebut dijual kembali untuk membantu kebutuhan masyarakat setempat.
Namun penindakan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik pelangsiran dan dugaan keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya disebut bukan hal baru dan telah lama menjadi perbincangan publik.
“Jika pelangsiran skala kecil cepat ditindak, sementara pelangsiran besar dan gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga jelas keberadaannya tidak tersentuh, ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Sorotan juga datang dari kalangan aktivis sosial yang menilai bahwa penegakan hukum seharusnya mengedepankan rasa keadilan dan nurani, terutama terhadap masyarakat kecil.
Seorang aktivis Ketua LSM BERANTAS di Jambi menyatakan bahwa “penindakan hukum yang hanya menyasar pelaku kecil berpotensi mencederai rasa keadilan publik.”
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi jangan sampai rakyat kecil dijadikan tumbal. Jika hukum ditegakkan, maka harus menyeluruh, bukan hanya kepada mereka yang lemah secara ekonomi,” tegas Ketua LSM Berantas Jambi.
Ia menambahkan “BBM subsidi memang harus diawasi secara ketat, namun aparat penegak hukum juga diminta untuk berani menindak pelaku besar, termasuk dugaan pelangsiran skala besar dan gudang penimbunan BBM ilegal yang selama ini disebut-sebut keberadaannya.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dan penimbunan BBM tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum, terlepas dari ada atau tidaknya korban secara langsung. UU Cipta Kerja memang mengatur sanksi administratif sebagai tahapan awal, namun tidak melegalkan praktik pelangsiran atau gudang BBM ilegal.
Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa hukum kerap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil, profesional, dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan lanjutan dugaan pelangsiran besar dan gudang penimbunan BBM ilegal yang disorot masyarakat.
Dibaca: 63
No comments yet.