Miliki 4 Paket Kecil Sabu Dua Orang Pelaku Penyalah Guna Narkotika Di Amankan Satnarkoba Porlesta Jambi.
Jambi.
Satnarkoba Porlesta Jambi kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu di Jalan Hutan Kota RT 44 Kelurahan Mayang Mangurai Kota Jambi (05/11).
Wakasat Resnarkoba AKP.M.Ilham Habibie SIK menjelaskan ” berdasarkan LP /A-91/XI/2024/SPKT .Sat Narkoba Polresta Jambi , semua Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada tanggal 5 November 2004 pukul 17.30 WIB narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama (HP) alamat Jalan Hutan Kota RT 44 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi .
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone HP tersebut ditemukan bukti chattingan di WhatsApp dengan istrinya inisial (EY) terkait transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian tim opsional melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EY , perumahan Pinang Merah regency blok c2 Kelurahan bagan peti Kecamatan alam barajo kota Jambi pada pukul 18.30 WIB, saat dilakukan penggeledahan tim opsional saat narkoba Forsa Jambi berhasil menemukan dan mengamalkan satu buah kotak warna merah hitam yang berisikan 4 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut didapati dari inisial (K) untuk dijual kepada orang lain
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu” ungkap AKP M.Imam
(Dody)
Dibaca: 84
No comments yet.