Miliki 6.03 gram Sabu , Warga Kayo Aro di amankan Satnarkoba Polres Muaro Jambi
Muaro Jambi.
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi telah melakukan ungkap kasus Penyalahgunaan “Narkotika”.
Pada Hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 16.00, di Toko Sdr. Agus di RT. 03 Desa Pulau Kayu Aro Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.
Pelaku AS 31 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat saat ini Kel.Sengeti Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.
Ditangan pelaku berhasil diamankan
1 (satu) paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6.03 g (Brutto), 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna hitam, 4 (Empat) buah bong / alat hisap sabu, 2 (dua) buah kaca pirek, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah pipet jadi sendok, 1 (satu) buah Dompet kecil warna biru Dongker, 1 (satu) buah tas merk exsport warna hijau, 1 (satu) unit handphone Oppo A12 warna biru gelap, Uang Cash sejumlah Rp. 1.500.000
Penangkapan
Pada Hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di Toko Sdr. Agus di RT. 03 Desa Pulau Kayu Aro Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan 1 (satu) orang Laki-Laki yang bernama AS setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat ditemukan 1 (satu) paket ukuran kecil yang disimpan di dalam dompet yang berada di samping timbangan dan 1 (satu) paket ukuran sedang narkotika jenis sabu di simpan di dalam tas merk exsport warna hijau dan ditemukan juga barang bukti lainnya kemudian saat di interogasi Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama F (warga desa Pulau Kayu aro) Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
Dibaca: 102
No comments yet.