Miliki Sabu Seberat 53,97 Gram Dua Pelaku Diamankan Satnarkoba Polresta Jambi
Jambi-SGN.
Satnarkoba Polresta Jambi kembali berhasil pengungkapan kasus tindak pidana yang diduga narkotika jenis shabu di Jl. Mawar RT. 14 Kel. Wijaya Pura Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.(20/11)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/100/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI 22 November 2024.
Wakasat Narkoba Polresta Jambi AKP Mohamad Ilham Habibie SIK menyampaikan
Pada Hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, di Jl. Mawar RT. 14 Kel. Wijaya Pura Kec. Jambi Selatan Kota Jambi . Tim Opsnal Satnarkoba Porlesta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku penyalah guna narkotika
Adapun identitas kedua pelaku adalah
TW 30 Tahun, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jl. Mawar RT. 14 Kel. Wijaya Pura Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.
KH 34 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. M. Toha Lrg. Karya Budaya RT. 01 Kel. Paal Merah Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.
Ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dg berat kotor 53,97 gram, 1 buah kertas, 1 buah kantong kresek, 1 buah karung berisi laos, 3 unit HP Android
Wakasat Narkoba Polresta Jambi AKP Mohamad Ilham Habibi SIK menjelaskan bahwa
Pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Anggota Opsnal Tim 1 Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di Jl. Mawar RT. 14 Kel. Wijaya Pura Kec. Jambi Selatan Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian Anggota mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama TW yang berada di dalam rumah dan KH yang berada di luar rumah, dan pada saat dilakukan penggeledahan, Pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam kantong KH dan 1 paket besar narkotika jenis shabu di dalam karung yang berisi tumpukan tanaman laos, yang keseluruhan narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket dg berat kotor 53,97 gram, yang diakui oleh KH adalah milik KH, yang di dapat dengan cara sistim kerja kepada HK (dalam lidik) yang akan dijual kembali oleh KH
Dan atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa kekantor sat resnarkoba polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Wakasat
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dibaca: 93
No comments yet.