Miliki Sabu Seorang Pria Diciduk Satnarkoba Polresta Jambi
Jambi-SGN Pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Satnarkoba berhasil pengungkapan kasus tindak pidana yang diduga narkotika jenis shabu di Rt 14, Kel. rawasari, kec. alam barajo, kota jambi, prov. jambi.(18/11)
Wakasat Narkoba AKP Mohamad Ilham Habibie SIK menjelaskan bahwa
Laporan Polisi Nomor : LP/A/96/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI Tanggal 18 November 2024 .
Kembali disampaikan Wakasat Narkoba
“Pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib., telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana yang diduga narkotika jenis shabu di Rt 14, Kel. rawasari, kec. alam barajo, kota jambi, prov. jambi.
(GS), Umur 28 Tahun Alamat Lrg pipa, Rt 15, Kel. Rawasari, kec. Alam barajo, kota Jambi.
Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan pelaku dan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 0,18 (Nol Koma Delapan Belas) gram (brutto).
(Disita dari GS)
Pada Hari senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Anggota Opsnal Tim 1 Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Depan Sd 93 kota jambi yang berada di Rt 14, Kel. rawasari, kec. alam barajo, kota jambi, prov. Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kemudian Anggota Opsnal Tim 1 Sat Resnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di tkp tersebut dan pada pukul 20.00 wib anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama inisial GS didalam rumah sedang istirahat didalam kamar kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu, di dalam lemari rumah didalam kamar tersebut yang pada saat di interogasi GS bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu didalam lemari pakaian tersebut adalah milik dirinya sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada U (dalam lidik) di daerah pucuk, Kel. rawasari, kec. alam barajo, kota jambi, prov. Jambi dengan maksud untuk di konsumsi sendiri Dan atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa kekantor sat resnarkoba polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” ujar Wakasat(Dody)
Dibaca: 88
No comments yet.