Polres Sarolangun Pemusnahan barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika
FRIC-Sarolangun Satresnarkoba Polres Sarolangun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus , hal ini merupakan keseriusannya dalam memerangi narkoba.
Barang bukti hasil sitaan narkotika dilakukan pemusnahan yang disaksikan pihak terkait , melalui konferensi pers pemusnahan barang bukti dihadapan media
di Aula Rupatama Polres Sarolangun, Selasa (5/5/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH, juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI, Dinas Kesehatan, dan BNN, serta awak media
“Polres Sarolangun tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun. Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Wendi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/38/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA, tertanggal 22 April 2026, tim Satnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial SB, DS, dan YS yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singkut dan sekitarnya.
Serta menyita barang bukti Sabu-sabu: 2.093,68 gram,
Pil Ekstasi : 126,16 gram (setara 348 butir dan pecahan), Dua buah Handphone, Satu unit Mobil Daihatsu Sigra
Barang bukti narkoba yang disita langsung dihancurkan. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk proses hukum sekaligus upaya pencegahan agar barang tersebut tidak kembali beredar dan merusak generasi muda.
Kapolres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembersihan dan penindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukumnya” tegas AKBP Wendi
Dibaca: 44
No comments yet.