Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Narkotika, 7,53 Gram Sabu Diamankan dari Tersangka F

    • Agu 20 2026 •

    *Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Narkotika, 7,53 Gram Sabu Diamankan dari Tersangka F*

    TANJAB TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (38) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 7,53 gram.

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur AKP Charles Motara Sitorus, S.H. pada Kamis (20/8/2026).

    Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, tertanggal 7 Agustus 2026.

    Tersangka F diketahui merupakan warga RT 004/RW 002, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia diamankan polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya yang berada di wilayah tersebut.

    Berawal dari Informasi MasyarakatPengungkapan kasus bermula ketika anggota operasional Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur menerima informasi pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju Kecamatan Nipah Panjang. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB petugas mencurigai sebuah rumah di Kelurahan Nipah Panjang I yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

    Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial F.

    Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan warga setempat berinisial RS, petugas menemukan 24 paket plastik klip bening berukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu serta 7 paket plastik klip bening berukuran sedang berisi serbuk kristal diduga sabu.

    Selain itu, polisi turut menemukan satu pack plastik klip kecil kosong yang berada di kantong celana sebelah kiri F.

    Sementara dari dalam kamar rumah tersangka, petugas menemukan satu alat isap sabu atau bong dan satu buah korek api yang telah dimodifikasi.

    Dari hasil pemeriksaan awal, F mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    31 Paket Sabu Diamankan Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 31 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,53 gram.

    Rinciannya, sebanyak 7 paket plastik klip bening ukuran sedang memiliki berat keseluruhan netto 5,13 gram, sedangkan 24 paket plastik klip bening ukuran kecil memiliki berat keseluruhan netto 2,40 gram.

    Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu pack plastik klip kecil kosong, satu bong, satu korek api yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna Nebula Red dan satu kartu SIM.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F diduga berperan sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika tersebut. Kepada penyidik, F juga mengakui bahwa sabu tersebut diperuntukkan untuk dijual.

    Berpotensi Selamatkan Puluhan Jiwa. Polres Tanjung Jabung Timur menyebut pengungkapan 7,53 gram sabu tersebut tidak hanya mencegah peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan puluhan orang dari penyalahgunaan narkoba.

    Dengan asumsi 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar lima orang, maka 7,53 gram narkotika yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 38 orang.

    Sementara berdasarkan perhitungan nilai narkotika sebesar Rp1,3 juta per gram, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai sekitar Rp9,789 juta.

    Dijerat Pasal Berlapis Atas perbuatannya, tersangka F dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ketentuannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana ketentuan yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    Penyidik Dalami Jaringan Lebih BesarDalam penanganan perkara ini, penyidik telah membuat laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Palembang.

    Perkara selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan guna memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.

    Polres Tanjung Jabung Timur juga masih akan mendalami setiap keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

    Selain penegakan hukum, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

    Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

    Share to

    Related News

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNG...

    by • Okt 23 2026

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Berbagai Capai...


    Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Berbagai Capaian dan Prestasi yang Diraih Pemkab Sarolangun Sarolangun (Diskominfo Provinsi Jambi) – Penj...

    16 Okt 2024

    Tim DVI Polri Lakukan Tahap Awal Identifikasi 1...


    Tim DVI Polri Lakukan Tahap Awal Identifikasi 10 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Makassar – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) P...

    19 Jan 2026

    Dr Bambang Patijaya SE MM Sukses Raih Gelar Dok...


    Dr Bambang Patijaya SE MM Sukses Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti Jakarta-SG- Meski disibukan dengan urusan kenegaraan Ketua Komisi X...

    22 Okt 2025

    PLN Mobile Proliga 2025 : Electric PLN Tinggal ...


    PLN Mobile Proliga 2025 Electric PLN Tinggal Selangkah Lagi Lolos Final Four Sinergritas news. ComPONTIANAK – Polda Kalbar, Tim putri Jaka...

    16 Feb 2025

    Wujud Kepedulian Dalam Rangka HUT Ke-79 Korp Br...


    Wujud Kepedulian Dalam Rangka HUT Ke-79 Korp Brimob Polri , Satbrimob Polda Jambi Laksanakan Santunan dan Anjangsana Jambi Dalam rangka memperin...

    29 Okt 2024
    back to top PAGE TOP