Polri Jadi Penyidik Utama Dikritik, Menkum Bandingkan dengan Jasa dan Hakim
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menyatukan sistem peradilan pidana. Penetapan Polri sebagai penyidik utama paling disorot publik.
Supratman menyebut, KUHAP baru sebagai langkah progresif pemerintah dan DPR dalam merapikan mekanisme penegakan hukum yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Ia menegaskan, perubahan itu tidak dimaksudkan untuk menguntungkan satu lembaga tertentu.
“Di dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana banyak hal yang luar biasa, sesuatu yang sangat progresif yang diambil oleh pemerintah bersama dengan DPR,” kata Supratman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
ia menepis anggapan bahwa penetapan Polri sebagai penyidik utama berpotensi menjamin kewenangan. Menurutnya, lembaga struktur penegak hukum lain justru sejak awal bersifat tunggal tanpa dipersoalkan.
“Padahal di lembaga pemanggilan itu jaksa hanya satu, kejaksaan itu satu. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah,” ujarnya.
Supratman menjelaskan, posisi Polri diperlukan untuk mengoordinasikan penyidikan berbagai tindak pidana di luar KUHP yang selama ini ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di banyak kementerian dan lembaga.
“Karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang ada penyidik pegawai negeri sipil. Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengaturan tersebut tidak menghapus peran penyidikan lain, tetapi menempatkan seluruh proses penyidikan dalam satu garis komando agar sistem peradilan pidana berjalan utuh.
“Sekali lagi ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem peradilan pidana kita,” pungkas Supratman.(dilansir dari inilah. com)
Dibaca: 50
No comments yet.