admin • Jul 09 2024 •

Rujukan BPJS Ditolak Pasien Kecewa Pelayanan RS Kambang Kota Jambi.
Jambi
Niat berharap mendapat pelayanan kesehatan, keluarga pasien mendapat perlakuan yang membuat kecewa pelayanan di Rumah Sakit Kambang Kota Jambi (08/07)
Pasien yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di bagian penyakit paru atas rujukan dari Klinik Polresta Jambi harus pulang dengan wajah kecewa dan kesal
Kronologi : pasien atas nama Nora mendapat rujukan dari Klinik Polresta Jambi ke Rumah Sakit Kambang Kota Jambi ke Dokter bagian Paru setibanya di RS Kambang di bagian pendaftaran pasien ditolak oleh bagian pendaftaran dengan alasan ” Dokter hari Senin ini hanya menerima 3 Pasien BPJS .
Mendengar hal tersebut pasien kecewa dan melaporkan kejadian ke pada Ketua Fast Respon Provinsi Jambi , dalam hal ini sangat disesalkan pihak RS Kambang atas pembatasan pasien yang hendak berobat . Apakah harus dibatasi ketika pasien BPJS butuh penanganan medis”
Disampaikan ” Pelayanan Rumah Sakit
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”), rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggara kan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Sementara itu yang dimaksud dengan pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit.
Penjelasan Pasal 2 UU 44/2009 menerangkan, antara lain:
Nilai kemanusiaan berarti penyelenggaraan rumah sakit dilakukan dengan memberikan perlakuan yang baik dan manusiawi dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras;
Nilai persamaan hak dan antidiskriminasi artinya penyelenggaraan rumah sakit tidak boleh membedakan masyarakat baik secara individu maupun kelompok dari semua lapisan.
Nilai keadilan adalah penyelenggaraan rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta pelayanan yang bermutu.
Nilai pemerataan adalah penyelenggaraan rumah sakit menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kemudian nilai-nilai tersebut ditegaskan kembali dalam kewajiban rumah sakit, salah satunya, untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
Lebih lanjut, setiap pasien juga mempunyai hak, salah satunya, untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, perlu Anda ketahui bahwa kewajiban lain dari rumah sakit adalah untuk melaksanakan sistem rujukan.
Pelaksanaan sistem rujukan merupakan penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal, maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan.
Sistem Rujukan oleh Rumah Sakit
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (“Permenkes 1/2012”), sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan. Rujukan ini dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal.
Rujukan vertikal merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, sedangkan rujukan horizontal yaitu rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Serta Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng beberapa waktu lalu mengatakan ,” BPJS Kesehatan tidak boleh lepas tangan atau bersikap abai ketika memberikan pelayanan pada masyarakat, karena setiap bentuk pelayanan harus bersifat adil dan merata.
“BPJS tidak boleh lepas tangan dari masalah yang dialami oleh masyarakat hanya karena BPJS punya klaim bahwa kita tidak pernah mengatur itu. Fakta di lapangan terjadi masalah seperti itu, dan BPJS harus bertanggung jawab untuk membenahi masalah yang ada,” katanya.
Penulis : Pimpinan SGN
KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...
Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...
Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...
AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...
Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...
KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah Jakarta. Gereja Katedral mengapresiasi pengamanan yang dilakuk...
Danpasmar 1 Ikuti Upacara Pembaretan 527 Prajurit Muda Baret Ungu TNI AL, Dispenad Kormar, Pasmar 1 (Malang) – Komandan Pasmar 1 (Danpasma...
*Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG* *Sumatra Utara – MEDAN,-* Penjabat (Pj) Sekretar...
*Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026* JAMBI– Polda Jambi menggelar konferensi pers pengun...
Polda Jambi Terima Kunjungan Konsul Jenderal Jepang, Mr.Futugori Toru Apresiasi Polda Jambi Atas Kerja Sama Yang Baik Jambi .Kepolisian Daerah (...

No comments yet.