admin • Sep 13 2025 •

RUU Perampasan Aset: Mengembalikan Hak Rakyat dan Memutus Lingkaran Korupsi
Oleh: Kusnandar, S.Sos., SH., MH., Ph.D.
Jakarta – Pers One
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Kehadirannya dipandang sebagai langkah fundamental untuk memperbaiki tata kelola hukum dan memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi. RUU ini bukan sekadar instrumen penghukuman, melainkan upaya krusial untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang selama ini dirampas.
“Uang negara yang dikorupsi pada dasarnya adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dirampas harus kembali untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Kusnandar, seorang praktisi dan konsultan hukum.
Korupsi telah menyebabkan kerugian triliunan rupiah bagi negara. Ironisnya, proses pemulihan aset hasil kejahatan sering kali terhambat oleh celah hukum, sehingga banyak harta koruptor tidak tersentuh. Padahal, jika aset-aset ini berhasil dikembalikan, nilainya bisa dimanfaatkan untuk sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
“Kita sering mendengar vonis dijatuhkan, tetapi aset hasil kejahatan tetap aman. Padahal jika dikembalikan, aset itu dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Kusnandar.
Contoh Nyata Kerugian Akibat Korupsi:
– Kasus BLBI: Kerugian lebih dari Rp100 triliun, pemulihan aset masih menjadi pekerjaan rumah.
–
– Skandal Jiwasraya: Menelan kerugian sekitar Rp16,8 triliun.
–
– Kasus Asabri: Mencapai Rp22,7 triliun.
–
– Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Ditaksir merugikan Rp2,1 triliun.
–
– Kasus Tata Niaga Timah PT Timah Tbk (2015–2022): Potensi kerugian negara mencapai Rp271–300 triliun.
Angka-angka fantastis ini menunjukkan betapa besarnya kekayaan rakyat yang hilang akibat korupsi dan lemahnya mekanisme pemulihan aset di Indonesia.
Aset sitaan tidak boleh hanya berhenti pada tahap penyitaan. Diperlukan tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Di banyak negara maju, aset hasil kejahatan dimanfaatkan untuk pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas umum. Indonesia harus belajar dari praktik tersebut.
Keberhasilan RUU Perampasan Aset juga sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat. Media, lembaga independen, dan masyarakat sipil memiliki peran penting untuk memastikan aset hasil sitaan benar-benar digunakan secara transparan dan tidak disalahgunakan.
“Tanpa kontrol sosial, aset sitaan berpotensi menimbulkan penyimpangan baru. Karena itu, partisipasi publik mutlak diperlukan,” tegas Kusnandar.
Pengesahan RUU Perampasan Aset sangat mendesak karena beberapa alasan krusial:
1. Memutus Mata Rantai Kejahatan: Dengan merampas aset, pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya meskipun telah dipenjara, sehingga menciptakan efek jera yang kuat.
2. Mengembalikan Kerugian Negara: Proses pemulihan aset akan lebih cepat, efisien, dan langsung kembali ke kas negara untuk kepentingan publik.
3. Kepatuhan terhadap Konvensi Internasional: Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006. Kehadiran undang-undang ini menjadi bukti komitmen untuk memenuhi standar global pemberantasan korupsi.
4. Penguatan Aparat Penegak Hukum: RUU ini memberikan kewenangan yang lebih jelas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menelusuri serta menyita aset, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.
Meskipun urgensinya tinggi, RUU ini tidak lepas dari perdebatan, terutama terkait mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan). Mekanisme ini memungkinkan penyitaan aset yang diduga hasil kejahatan meskipun pelakunya belum divonis bersalah.
Tantangannya adalah bagaimana menjaga agar mekanisme ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, prosedur yang ketat, transparan, serta pengawasan berlapis menjadi mutlak agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Indonesia kini berada pada titik krusial dalam perang melawan korupsi. Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak baru, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan hak rakyat, memperkuat kepercayaan publik, dan membangun tata kelola negara yang lebih adil dan transparan.
Setiap rupiah yang dirampas dari hasil kejahatan adalah hak rakyat. Maka, pengesahan undang-undang ini adalah bagian dari perjuangan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia.
KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...
Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...
Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...
AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...
Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...
KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

Al Haris dan Abdullah Sani Kompak Hadiri Pelantikan Tim Pemenangan Haris-Sani Tanjab Timur Jambi – Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani)...
Kapolres Batanghari Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pencabutan Nomor Urut Cabup Batanghari di KPU Batanghari Bertempat di Kantor KPU Kecamatan Muaro ...
PANGLIMA TNI BERIKAN KENAIKAN PANGKAT LUAR BIASA KEPADA 9 PRAJURIT PRESATASI GAGALKAN PEMYELUDUPAN 2 TON NARKOTIKA Sembilan prajurit TNI Angkata...
Presiden Prabowo Subianto Saat Pidato Di Monas Peringatan MayDay Sempat Canda ” Nah Panglima TNI dan Kapolri Tidak Bakal Diganti Nih Nama ...
Panglima TNI Apresiasi Peran Babinsa Kodam V/Brawijaya, Dorong Sinergi untuk Indonesia Emas (Puspen) Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto me...

No comments yet.