Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Sindikat Eksploitasi Anak Dibongkar Polres Indramayu, Kapolres: Pelaku Pakai Aplikasi Live Konten Seksual.

    • Apr 15 2026 •

    Sindikat Eksploitasi Anak Dibongkar Polres Indramayu, Kapolres: Pelaku Pakai Aplikasi Live Konten Seksual.

     

    INDRAMAYU,– Sab- Polres Indramayu Polda Jabar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan terhadap anak.

     

    Unit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu, berhasil mengungkap kasus memilukan terkait eksploitasi seksual dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai objek konten dalam sebuah aplikasi live streaming.

     

    Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus rekruitmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih berusia di bawah umur.

     

    Kapolres menjelaskan, korban awalnya direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Korban dirayu dengan iming-iming gaji menggiurkan sebesar Rp.2 (Dua) juta hingga Rp.3 (tiga) juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi.

     

    “Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang, kepada awak media.

     

    Ironisnya, gaji besar yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari, bergantung pada jumlah koin yang diberikan penonton.

     

    “Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K. Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta Para Kanit dan Anggota Sat Reskrim Polres Indramayu.

     

    Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua (2) tersangka utama.

     

    Selain NF yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban, polisi juga membekuk IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang berperan mengawasi jalannya siaran langsung.

     

    Kapolres menyebut, sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua (2) unit handphone (Oppo dan iPhone), pelumas, kondom, dua (2) buah ring light, seperangkat make-up, hingga pakaian dalam.

     

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 UU R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

     

    “Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

     

    Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas perlindungan perempuan dan anak, untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house). Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan saksi serta pemulihan psikis bagi korban.

    (Didi saputra)

    Share to

    Related News

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNG...

    by • Okt 23 2026

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polda Sumsel Siap Kawal Asta Cita, Kapolda Buka...


    Polda Sumsel Siap Kawal Asta Cita, Kapolda Buka Rakernis Gabungan Empat Bidang Strategis   PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Po...

    02 Jun 2026

    Mengintip Sosok Al Haris Yang Tak Kenal Lelah U...


    Mengintip Sosok Al Haris Yang Tak Kenal Lelah Untuk Jambi Mantap Jambi. Sosok Al Haris panggilan akrab (Wo Haris) selaku Gubernur Jambi tak kena...

    21 Des 2025

    Ketua DPRD Kota Jambi KFA Minta Wako Untuk Bant...


    Ketua DPRD Kota Jambi KFA Minta Wako Untuk Bantu Raffi Akbar Derita  STS JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Farid, meminta Wali Kot...

    03 Jun 2025

    Warga Keluhkan Jalan Nasional Inpres Peningkata...


    Warga Keluhkan Jalan Nasional Inpres Peningkatan Jalan Sungai Raya – Natai Panjang Belum Lama Sudah Banyak Berlobang Sinergritas news. Com...

    19 Jan 2025

    Polresta Jambi Pemusnahan Barang Bukti Narkotik...


    Polresta Jambi Pemusnahan Barang Bukti Narkotika , Ini Jumlah BB Yang Dimusnahkan ! Jambi-SGNKapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH diwa...

    15 Agu 2024
    back to top PAGE TOP