Satreskrim Polresta Jambi melalui konferensi pers menyampaikan hasil penyelidikan kasus kebakaran gudang di Jalan Lingkar Timur 1, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah Kota Jambi.di Mapolresta Jambi (30/04)
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung menceritakan menyampaikan ” bukan gudang ilegal, gudang milik PTSP Jaya Mandiri pada 17 April 2025 terbakar
Bergerak di perdagangan besar bahan bakar, padat, cair dan migas produk YDBI. Hasil olah TKP dari unit itu kita temukan satu bangunan terbakar habis,” katanya, Rabu (30/4).
“Dari penyelidikan dan identifikasi kita diduga api berasal dari panel listrik yang longgar sehingga mengakibatkan terbakarnya tempat gudang yang menyimpan cairan bes oil cair
Hendra menyebut, pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung kelapangan dan mendapati bukti-bukti pembelian bahan-bahan oleh PTSP.
“Hasil pengecekan kita bahan-bahan tersebut itu dibeli resmi oleh PTSP sesuai dengan invoice yang kita amankan,” ujarnya.
terkait viralnya info yang beredar di gudang tersebut marak mengolah oli kotor dinyatakan tidak benar.
Maka tegaskan berdasarkan hasil penyidikan itu tidak ada, yang ada kita temukan adalah barang-barang ini habis terbakar dan kita melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran karena konsleting listrik,” ungkapnya.
Dan terkait perizinan kita serahkan kepada Satpol PP tutup Kasat
Dibaca: 67
No comments yet.