Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Ungkap Pegadaian Ilegal Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka Amankan 3 Mobil & 21 Motor

    • Nov 05 2024 •

    Ungkap Pegadaian Ilegal Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka Amankan 3 Mobil & 21 Motor

    Saat pres release di lobi Ditreskrimsus Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi S.I.K., dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda, pada selasa 5/11/2024.

    Kapolda Bali menyampaikan tanggal 30 Oktober Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK) (penggadaian illegal), dengan TKP di lingk. terusan desa lelateng, kec. negara jembrana sekaligus tempat tinggal pelaku dan mengamankan pelaku An. IPABW alias agus weng-weng, yang sudah melakukan pegadaian ilegal ini sejak tahun 2020.

    Pengungkapan berdasarkan laporan korban An. IPAWS laki-laki 30 tahun bekerja sebagai guru, alamat jl pandu gg. II no 23, jembrana, dengan laporan polisi nomor : LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024; Tim Ditreskrimsus behasil mengungkap kasus tersebut.

    Adapun kronologis kejadian pada tanggal 12 oktober 2024 pelapor /korban An. IPAWS, datang ke SPKT Polda Bali, untuk melaporkan bahwa dirinya selaku orang yang menggadaikan barang miliknya berupa 1 unit sepedamotor merk honda astrea grand tahun 1996 , 1 unit sepeda motor merk honda vario tahun 2012 dan 1 TV led merk TCL ukuran 43 inch kepada pelaku An. IPABW alias agus weng-weng dengan nilai total Rp. 4.900.000,- dengan pembebanan bunga sebesar 10% / bulan (di potong dimuka) dengan skema jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% secara berlanjut.

    Kemudian setelah di bulan ke 3 (agustus 2024) pelapor hendak melakukan pelunasaan kewajiban hutangnya kepada pelaku, namun setelah di cek barang yang digadaikan ternyata 1 unit sepeda motor honda varionya tidak ada di tempat pelaku, setelah di konfirmasi menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain (tanpa menyebut nama penyewa) dan tanpa seizin dari pelapor.

    Atas kejadian tersebut sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali dan atas dasar laporan tersebut dilakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku (TKP) yang beralamat di br terusan desa lelateng kecamatan negara jembarana.
    Hasil penyelidikan di TKP/rumah pelaku An. IPABW alias agus weng-weng ditemukan barang bukti gadaian berupa :
    – 21 unit sepeda motor berbagai merek
    – 3 unit mobil
    – 1 buah tv merek led merek TCL
    – 1 buah buku register /daftar penggadai (nasabah)

    Atas penyelidikan yang telah ditemukan sesuai dengan fakta-fakta tersebut diatas sehingga proses penanganan perkaranya di tingkatkan ke tahap penyidikan, selanjut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku An. IPABW alias agus weng-weng dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.

    Modus operandi tersangka :
    Tersangka An. IPABW alias agus weng-weng menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari pimpinan OJK, dengan cara menyalurkan/pemberian dana kepada pelapor/korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10% hingga15 %/ bulan dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% hingga15% secara berlanjut.
    Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka :
    a. Pasal 305 jo pasal 237 undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan ;
    – Pasal 305 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
    tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) ;
    – Pasal 237 : huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK);
    Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan disektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa system pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan dan berdasarkan peraturan undang undangan di wajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK).
    b. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

    Dampak yang ditimbulkan dari pegadian ilegal yang dilakukan tersangka:
    a. Sisi ekonomi;
    Berdampak kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban/masyarakat
    b. Sisi sosial;
    Korban/masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi diluar aturan sebesar 10% hingga 15% / bulan, dan berdampak depresi/stress terhadap korban/masyarakat karena tidak bisa melunasi hutang.
    c. Efek muncul tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan/penerima fidusia).

    Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang karena semua sudah ada aturan, jangan terguur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat.

    Kalaupun urjen kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berijin, contoh :  LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK, selain bunga rendah jaminan juga aman karena di asuransikan.

    Bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka silahkan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli,  ucap Kapolda.

    Share to

    Related News

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNG...

    by • Okt 23 2026

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kapolresta Bandara Soetta Hadiri Pengkajian Keb...


    Kapolresta Bandara Soetta Hadiri Pengkajian Kebijakan Opsnal Polri 2025 JAKARTA — Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Ronald...

    01 Nov 2025

    Kapolresta Jambi Sapa Humanis Pemudik Istirahat...


    Kapolresta Jambi Sapa Humanis Pemudik Istirahat di Pospam Kampung Raja OPS Ketupat Siginjai 2025 Polresta Jambi Kota Jambi.Saat melaksanakan pem...

    03 Apr 2025

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Giat Patroli, Tegaska...


    *Kapolda Jambi Pimpin Apel Giat Patroli, Tegaskan Keamanan Kota Harus Dijaga Bersama*   Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan keterti...

    09 Mei 2026

    Kapolda Aceh Kunker Ke Polresta Banda Aceh ,...


      Kapolda Aceh Kunker Ke Polresta Banda Aceh ,”Tekankan Profesionalisme Polri sebagai pelayan masyarakat” Banda Aceh – Kapold...

    12 Mei 2026

    Antisipasi Tindak Kriminal Dan Ciptakan Kamtibm...


    Antisipasi Tindak Kriminal Dan Ciptakan Kamtibmas di Kota Jambi , Polsek Jambi Selatan Tegas Tindak Sesuai Prosedur Kota Jambi .Guna menciptakan...

    06 Agu 2025
    back to top PAGE TOP