admin • Jan 14 2026 •

Fast Respon Indonesia Center Sorot PT AFRESH Indonesia Jambi Atas Kecelakaan Kerja Karyawan ” Owner Bungkam Wartawan Pakai Cuan
Jambi
PT Afresh Indonesia Jambi menjadi sorotan bagi Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi , yang mana terjadi kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja bernama Rina mengalami putus dua buah jari saat bekerja di pabrik air minum Merek Wigo, VIR, dan Gleen , kejadian pada tanggal 16 September 2025 lalu.
Ketua FRIC Jambi menjelaskan berdasarkan
Undang-undang yang mengatur korban kecelakaan kerja di perusahaan air mineral adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:
– *Jaminan Kecelakaan Kerja*: Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa santunan, pengobatan, dan kompensasi jika mengalami cacat atau kematian.
– *Prosedur Laporan*: Perusahaan harus melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
– *Hak Pekerja*: Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan:
– *Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)*: perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
– *Jaminan Kematian (JK)*: perlindungan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
– *Jaminan Hari Tua (JHT)*: perlindungan bagi pekerja yang mencapai usia pensiun.
Perusahaan juga wajib mendaftarkan pekerja ke program JKK dan JK, serta membayar iuran JKK, JK, dan JHT untuk pekerjanya.
Jika perusahaan tidak memberikan kompensasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, pekerja dapat mengambil langkah-langkah berikut:
1. *Laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan*: Pekerja dapat melaporkan kejadian kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
2. *Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan*: Pekerja dapat melaporkan kejadian kecelakaan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah.
3. *Ajukan Gugatan ke Pengadilan*: Jika perusahaan tidak memberikan kompensasi, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk meminta hak-haknya.
4. *Laporkan ke Polisi*: Jika perusahaan diduga melakukan penipuan atau penghindaran kewajiban, pekerja dapat melaporkan ke polisi.
Pekerja juga dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan kompensasi atau santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di Indonesia dapat berupa:
– *Sanksi Administratif*: Denda, pencabutan izin operasional, atau pembekuan proyek.
– *Sanksi Pidana*: Penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
– *Tuntutan Hukum*: Pekerja dapat mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan kompensasi.
Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi lainnya, seperti:
– *Pembayaran Ganti Rugi*: Perusahaan harus membayar ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
– *Pengobatan Gratis*: Perusahaan harus menyediakan pengobatan gratis bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
– *Kompensasi*: Perusahaan harus memberikan kompensasi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Pastikan perusahaan Anda mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan yang layak kepada pekerja
Kompensasi untuk pekerja di perusahaan air mineral yang mengalami kecelakaan kerja putus dua jari dapat berupa:
– *Santunan Cacat*: Persentase cacat sesuai tabel x 80 x upah sebulan. Misalnya, jika satu jari telunjuk tangan kanan putus, maka santunannya adalah 9% x 80 x upah sebulan.
– *Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)*: 100% upah selama 6 bulan pertama, dan 50% upah selama 6 bulan berikutnya.
– *Biaya Pengobatan*: Biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
– *Beasiswa Pendidikan Anak*: Jika pekerja meninggal dunia, anak-anaknya dapat menerima beasiswa pendidikan hingga tingkat S1.
Berikut adalah contoh persentase cacat untuk beberapa jenis cedera ¹:
– *Ibu jari tangan kanan*: 15%
– *Telunjuk tangan kanan*: 9%
– *Jari lain tangan kanan*: 4%
– *Jari kaki*: 2-5%
Pastikan untuk melaporkan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai.
Sampai berita ini terbit belm ada klarifikasi dari pihak PT. AIJ, dan juga diminta pihak terkait untuk melakukan sidak apakah sumber air mineral tersebut semua telah terdaftar dan didata , juga terkait pajak dari perusahaan tersebut , kepada pihak berkepentingan dalam proses tidak bermain mata ” tegas Dody
FRIC JAMBI: KESABARAN KEPOLISIAN JAMBI BERHASIL DIUJI SAAT AKSI UNRAS TETAP HUMANIS, TETAP TEGAS, KA...
*Kapolda Jambi Apresiasi Mahasiswa dan Masyarakat, Aksi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Aman dan Ko...
Komitmen Berantas Narkoba , Kapolresta Jambi Hadiri Pengukuhan Tim Terpadu Pemberantasan dan Peredar...
Kredit Macet NSC Finance Jambi Memanas, Sepekan 5 Konsumen Melapor, 3 Resmi Dikuasakan ke Polresta J...
*Kapolda Jambi Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Tangani Karhutla, Dorong Penegakan Hukum dan Pemulihan...
Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu JAMBI – Polda Jambi be...

POLRI BERSAMA MASYARAKAT, HADIR MEMBANGUN KEBERSAMAAN! Dalam upaya mempererat hubungan silaturahmi dan meningkatkan kedekatan dengan masyarakat,...
*Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras* JAMBI – Sebuah mobil Pajero Sport menabrak pagar Mapolda Jambi ...
DPRD Muaro Jambi Gelar Rapurna Penyampaian Perubahan KUA-PPAS TA 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapa...
FRIC : Luar Biasa Peran Polri Untuk Masyarakat Jakarta Saat dimana Polri dihujat habis-habisan sampai muncul wacana Reformasi , namun Polri teta...
Ketua DPW FRIC Jambi : Jadilah Jurnalis Profesional JambiKetua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra menyikapi yang terj...

No comments yet.