FRIC Apresiasi Soliditas TNI-Polri-Pemerintah Kota Jambi Dalam Ciptakan Situasi Kamtibmas Dengan Patroli Skala Besar Antisipasi Kriminal Bermotor
Kota Jambi
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra Apresiasi Sinergi TNI-Polri- Pemerintah menjalankan Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penerapan Upaya Preventif dan Represif Terhadap Aksi Kelompok Kriminal Bermotor Di Kota Jambi, dengan melaksanakan patroli skala besar
Yang mana beberapa pekan ini terjadi aksi kriminal kelompok remaja bermotor yang meresahkan masyarakat .
Upaya patroli skala besar secara gabungan di Kota Jambi yang melibatkan dan didukung oleh TNI dari KOREM 042/Gapu , Kodim 0415/Jambi jajaran, Denpom II-2/Jambi , Polri dari Polda Jambi, Polresta Jambi dan jajaran, Pemkot melibatkan Sat Pol PP, dan pihak terkait lainnya , kegiatan dimulai pada Kamis Malam 16/10/2025 pukul 21.00 Wib bertempat di Damkar Kota Jambi
Upaya preventif dan Represif terhadap kelompok kriminal bermotor ditetapkan pada rapat bersama pada tanggal 14 Oktober 2025
Adapun isi keputusan rapat :
1. penerapan pembatasan kegiatan berkumpul lebih dari 2 orang dalam bentuk konvoi kendaraan bermotor yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain
2. Larangan beraktivitas di luar rumah bagi anak-anak di bawah umur 18 tahun pada pukul 22.00-04.30 WIB untuk mencegah anak-anak menjadi pelaku atau korban aksi kelompok kriminal bermotor di kota Jambi kecuali ada yang kepulauan mendesak didampingi orang tua
3. Pihak sekolah dan orang tua siswa bersinergi untuk melakukan pengawasan dan tindakan baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial yang diperlukan agar putra-putri kita tidak terpengaruh hal-hal negatif
4. Mengaktifkan sistem keamanan lingkungan siskamling di tingkat RT
5. Organisasi perangkat daerah terkait lembaga adat tokoh agama dan tokoh masyarakat Camat Kepolisian TNI dapat melakukan patroli secara rutin
Jika terdapat pelanggaran tindak kriminal dapat dilakukan berupa
1. Teguran serta pembubaran dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan dikembalikan kepada orang tua
2. Pembinaan oleh satuan tugas penindakan aksi kelompok kriminal bermotor di kota Jambi
3. Bimbingan konseling dari psikolog
4. Proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Maka sinergi unsur TNI-Polri -Pemerintah dapat mewujudkan Kota Jambi aman dan nyaman serta kondusif , FRIC juga senantiasa siap berperan dalam mewujudkan Sitkamtibmas ” tegas Dody
Dibaca: 95
No comments yet.