Hindari Kesenjangan Ekonomi, Diharapkan Satgas PKH Untuk Maksimal Sidak Penguasaan Lahan Di Provinsi Jambi
Jambi.
Hindari Kesenjangan Ekonomi, Diharapkan Satgas PKH Untuk Maksimal Di Provinsi Jambi .(16/07)
Sebagaimana disampaikan oleh Nusron Wahid _dikutip dari Kompas_ bahwa kepemilikan lahan yang berpusat di orang-orang tertentu itu mengakibatkan kesenjangan ekonomi.
Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada ‘kesalahan kebijakan pada masa lampau’,” kata Nusron. “Nah ini saya anggap kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan ‘kesenjangan ekonomi’ secara struktural,”
Oleh karena itu, Nusron berpandangan, seseorang dapat menjadi orang miskin bukan karena memang tidak mampu, melainkan karena kebijakan. Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar prinsip pemerataan dan keadilan ditegakkan. “Nah perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” kata Nusron
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam Undang-Undang tentang TNI. Satgas ini bertugas menertibkan kawasan hutan yang bermasalah, termasuk lahan yang dikelola secara ilegal, dengan tujuan mengembalikan aset negara dan menegakkan kedaulatan hukum.
– Tugas dan Fungsi Satgas PKH:
1. Identifikasi dan Verifikasi:
Satgas PKH mengidentifikasi dan memverifikasi lahan-lahan yang berada dalam zona abu-abu, termasuk lahan yang dikelola secara ilegal atau bersengketa.
2. Penertiban Kawasan Hutan:
Melakukan penertiban terhadap lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
3. Pemulihan Aset Negara:
Melakukan pengembalian aset negara yang dikelola secara ilegal oleh pihak tertentu.
4. Penegakan Hukum:
Melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran kawasan hutan, termasuk penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
5. Penyuluhan dan Edukasi:
Memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
6. Koordinasi dan Kerjasama:
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Saat ini sudah berjalan kurang lebih 6 Bulan, yang tentunya sudah banyak hasil yang di capai bahakan sudah di serahkan ke BUMN untuk di alih Fungsikan kembali ke PT Agrinas Palm. Dalam kegiatan trsebut berdasarkan laporan Masyarakat banyak yg mengatasanamakan satgas selain dari PKH yang tugas tanggung jawabnya Pun hampir sama bahkan disi sisi lain ada juga Oknum yang memanfaatkan situasi saat ini dengan membawa-bawa nama satgas PKH, hal tersebut yang sampai dengan saat ini selalu di himbau kepada elemen masyarakat jangan sampai terprovokasi atau terkecoh dengan mengatasnamakan Satgas PKH untuk kepentingan individu.
Yang mana Satgas PKH juga bekerja berdasarkan Hukum yaitu:
1. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang penertiban Kawasan Hutan
2. Permen KLHK No 14 Tahun 2023 tentang penyelesaian usaha dan/atau kegiatan terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman Buru
Jenis plang Pun terbagi 4 jenis,
– plang penguasaan
– plang Konservasi
– Plang HTI
– Plang Plasma.
Maka diharapkan agar adanya perambahan hutan oleh orang memiliki kepentingan pribadi yang menyebabkan rusaknya alam dan merugikan negara , diminta kepada Satgas PKH untuk lakukan sidak disetiap perusahan kelapa sawit di provinsi Jambi, saya rasa banyak yang menggarap dan penguasaan Hutan dan lahan tanpa izin ” ungkap Ketua DPW PW Fast Respon Jambi (16/07)(Dody)
Dibaca: 89
No comments yet.