Ini Kronologis Sebenarnya Terkait Pemberitaan Mobil Titipan Hilang Di Polsek Kota Baru .
Jambi.
Terkait Pemberitaan di media berjudul Mobil IRT Yang dititipkan Di Polsek Kota Baru Hilang , Fast Respon Kompirmasi langsung kepada pihak Polsek Kota Baru dan ternyata kronologis sebenarnya adalah perkara laporan dari pihak PT.Smart Multi Finance atas laporan bernomor LP/B-06/1/2024/SPKT-A/Polres Bungo atas tindak pidana agunan pidusia atau penipuan atau penggelapan pada tanggal 05 Januari 2024.
Kronologis : Seorang bernama Anju Saragih memakai nama JSA untuk meminjam dana kepada PT SMF Bungo , seiring waktu pembayaran menunggak dan pihak SMF menagih kepada JSA” lalu JSA menjawab saya hanya atas nama penguasaan unit adalah Anju .
Karena ada penunggakan pembayaran dan juga agunan tidak ada ditangan peminjam AS lalu pihak leasing melaporkan kepada pihak Polisi Bungo atas laporan Penggelapan .
Atas perkara pidusia dan sempat terjadi keributan ketika pihak Leasing hendak mengambil unit di Jambi sempat ada perlawanan karena AS tidak mau menyerahkan unit agunan tersebut , adanya keributan maka Polsek Kota Baru ke TKP guna menghindari hal tidak diinginkan maka unit sepakat dititip di Polsek Kota Baru Polresta Jambi oleh AS pada Desember 2023 lalu , hingga 07 Januari 2024 pihak Polres Bungo mengambil unit dari Polsek Kota Baru berdasarkan LP . Dijelaskan Polres Bungo menghubungi AS berkali kali namun tidak tersambung akhirnya ada surat penyerahan dari AS yang diwakilkan , maka unit di bawa oleh Polres Bungo dari Polsek Kotabaru setelah adanya surat penyerahan tersebut .
Jadi terkait hilangnya barang titipan itu tidak benar unit yang terkait kasus pidusia ini ada 3 dua sudah di amankan dan ini yang ketiga ” ungkap pihak Polsek Kota Baru
(Dody)
Dibaca: 86
No comments yet.