admin • Jul 10 2026 •

Terkait Briva Tilang Terbit 3 Hari Kasat Lantas Polres Batanghari Berikan Penjelasan, FRIC : Sesuai Prosedur dan SOP
Batanghari
Sempat Viral di beberapa media terkait Briva tilang terbit 3 hari. DPW FRIC segera lakukan investigasi .
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center melakukan konfirmasi langsung kepada Dirlantas Polda Jambi dan
Kasat Lantas Polres Batang Hari Jum’at via WhatsApp (10/07/2026).
Kasat Lantas Porles Batanghari
AKP Agung Prasetyo Soegiono, memberikan keterangan dan bantahan bahwa pihaknya tidak profesional dalam menangani penerbitan kode pembayaran BRIVA untuk perkara tilang terhadap truk angkutan batu bara.
AKP Agung menegaskan keterlambatan penerbitan kode pembayaran dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap pelanggar yang berulang kali mengabaikan aturan lalu lintas.
Mengenai keluhan bahwa kode pembayaran BRIVA baru diterbitkan sekitar tiga hari setelah penindakan tilang dilakukan.
Ini penjelasan resmi Kasat Lantas ”
Apabila yang dipermasalahkan adalah kode BRIVA baru diberikan setelah 3 (tiga) hari,
Kendaraan angkutan batu bara dengan kepengurusan atas nama Ibu F telah dilakukan penindakan (tilang) pada 22 Juni 2026 karena melakukan pelanggaran dengan melintas pada jalur larangan menuju Pemayung/Jaluko.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, kembali ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 4 (empat) unit kendaraan angkutan batu bara dengan posisi di barisan paling depan yang berada di bawah kepengurusan Ibu F, kemudian disusul 7 (tujuh) unit kendaraan angkutan batu bara lainnya dengan pengurus yang berbeda. Seluruh kendaraan tersebut kembali melintas di jalur larangan sehingga dilakukan penindakan oleh personel Satlantas Polres Batanghari sesuai ketentuan yang berlaku
Mengingat pelanggaran dilakukan secara berulang, Kasat Lantas meminta agar pengurus angkutan datang secara langsung, bukan hanya melalui perantara (sopir). Hal ini bertujuan untuk memberikan penekanan agar pengurus benar-benar melakukan pengawasan terhadap para sopir dan memastikan mereka tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama dan terus berulang.
Apabila setelah ditilang dan membayar denda kendaraan kembali melakukan pelanggaran pada hari berikutnya, maka penindakan tersebut tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan dan penegasan secara langsung kepada pihak pengurus.
Pertemuan dengan pengurus terlaksana pada tanggal 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut Kasat Lantas dan Kanit Turjawali memberikan penegasan agar seluruh kendaraan angkutan batu bara mematuhi ketentuan jalur dan tidak mengulangi pelanggaran. Setelah proses pembinaan, klarifikasi, dan penyampaian komitmen tersebut selesai, kode BRIVA diserahkan untuk proses pembayaran denda tilang sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan mekanisme e-Tilang, tidak terdapat ketentuan waktu yang mewajibkan kode BRIVA dapat diberikan petugas kepada pelanggar selama masa tilang tersebut berlaku dan sebelum tanggal sidang ditetapkan. Seperti harus pada hari yang sama atau dalam jangka waktu 1 x 24 jam setelah pelanggar ditindak. Sehingga tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Batanghari tetap sesuai prosedur yang ada” penjelasan Kasat Lantas
Menyikapi hal ini FRIC menyampaikan ” sesuai hasil konfirmasi kepada pihak terkait bahwa Satlantas Polres Batanghari telah melakukan SOP dan juga terkait penjelasan ini , bagi pihak rekan media luar biasa telah melakukan kontrol sosial namun untuk bisa memahami prosedural yang berlaku dan dinilai Ditlantas telah lakukan sesuai SOP, kepada rekan media mari kawal bersama sesuai aturan dan perundangan berlaku. Juga kepada personel Lantas untuk bisa memberikan pemahaman dan penjelasan agar tidak simpang siur , tapi hal ini telah jelas sesuai penjelasan Kasat Lantas ” ungkap Dody
*Kapolda Jambi Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Tangani Karhutla, Dorong Penegakan Hukum dan Pemulihan...
Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu JAMBI – Polda Jambi be...
KOMITMEN MUTIARA HITAM KAPOLDA JAMBI: IRJEN POL DRS. WIDODO, S.H., M.H. – ZERO TOLERANCE UNTUK...
FRIC : LUAR BIASA! POLISI BERSAMA MASYARAKAT BUKAN SEKEDAR SLOGAN, TAPI DENGAN AKSI NYATA *JAMBI* ...
DOA RAKYAT JAMBI DIJAWAB: HUJAN TURUN SIRAMI KARHUTLA – ANUGERAH TERINDAH DI TENGAH ASAP DAN H...
KONI Jambi Dorong Kebangkitan Tenis Meja, Targetkan Medali di PON NTT-NTB 20289 Prof. Sukendro: Teni...

*Fast Respon Nusantara Kirim Surat, Tawarkan Naskah Akademik ” Polisi Fast Respon”* Jakarta — Ketua Umum Fast Respon Nusantara Opi...
Kisah Inspiratif Jenderal TNI Agus Subiyanto: Panglima TNI Yang Tak Lupa Akar (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan ...
Selamat memperingati malam Nisfu Sya’ban, Bekal Menuju Ramadan. Ketum DPP FRIC, H. Dian Surahman: Mohon Maaf Lahir Batin. Malam Nisfu Sya&...
Jambi – Polda Jambi menggelar Apel Pergeseran Pasukan dalam rangka pengamanan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bungo pada Kamis (3/4/2...
Kapolresta Pimpin Pembukaan Asistensi dan Mapping Penggunaan Anggaran T.A. 2025 Guna Tingkatkan Efesiensi , Transparansi , dan Akuntabilitas POL...

No comments yet.