MUARO JAMBI – Pembangunan konstruksi jalan tol Trans Sumatera Betung-Tempino-Jambi dikerjakan oleh PT Hutama Karya dan Subsukon Kotrakyor PT Petronesia, CV Mikon Jaya Abadi dan PT Global Pratama Indonesia tepatnya di Ruas jalan Desa Sungai Landai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi menyisakan masalah.
Pembangunan jalan TOL tersebut hampir usai tetapi menyisakan masalah. Diantaranya tanah galian C untuk penimbuan ruas jalan TOL tersebut milik warga sekitar masuh banyak belum dibayar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ahmad Haikal menegaskan pembangunan tol Betung-Tempino-Jambi seksi tiga tepatnya di Tempino tidak boleh merugikan masyarakat, terutama penggantian harga tanah.
Haikal Menyampaikan, kepada Subsukon kontraktor jika ada pembilian tanah warga untuk galian C atau tanah timbun ruas jalan tol jangan sampai tidak dibayar.
“Tidak boleh ada sedikitpun hak-hak masyarakat hilang. Artinya, ganti yang diterima atas tanah, jangan sampai rugi, tapi untung,” kata Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi
Selaku anggota DPRD, kata Tokoh Muda NU ini, mendukung warga menyelesaikan atau menutut hak-hak warga yang belum pihak bersangkutan.
“Kita semua harus mendorong pembangunan tol ini, dan yang jelas tidak boleh .ada pihak yang dirugikan,” ujar politisi PKB Muaro Jambi ini.
Dibaca: 107
No comments yet.