Pemerintah -DPR Sepakati Usia Pensiun Bintara-Tamtama Polri 59 Tahun, Perwira 60 Tahun.
Jakarta
Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Dalam skema yang disetujui, usia pensiun Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan Perwira paling tinggi 60 tahun.
Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan Pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Senin (8/6/2026).
Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Edward. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta persetujuan forum terhadap usulan tersebut.
Oke ya pemerintah ya?” kata Habiburokhman sambil mengetok palu tanda persetujuan
Sebelum kesepakatan diambil, sejumlah anggota Komisi III DPR sempat mengusulkan agar usia pensiun seluruh anggota Polri disamaratakan menjadi 60 tahun.
(dilansir dari nasional kompas. com)
Dibaca: 42
No comments yet.