admin • Feb 25 2026 •

*
Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran
SURABAYA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pengecekan terhadap izin edar dan kelayakan mutu sejumlah bahan pangan yang beredar di pasaran,Rabu (25/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food.
Dalam pengecekan tersebut, Polisi juga memantau harga bahan pokok pangan.
Untuk komoditas beras, hasil pantauan menunjukkan harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 14.900.
Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang cukup baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.
“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujar AKBP Farris.
Ia menegaskan kegiatan pencegahan seperti ini juga sudah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa Lebaran.
Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran.
“Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar,” ujar Kombes J.Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, kegiatan pengecekan di pasar maupun toko retail tersebut bertujuan agar menjelang Lebaran tidak ada barang-barang yang tidak layak konsumsi maupun tidak layak edar.
“Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” tegas Kombes J.Abast.
Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,”kata Kombes Abast.
Hal itu lanjut Kombes Abast sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa Lima tahun penjara,” pungkas Kombes Abast. (*)
SURABAYA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pengecekan terhadap izin edar dan kelayakan mutu sejumlah bahan pangan yang beredar di pasaran,Rabu (25/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food.
Dalam pengecekan tersebut, Polisi juga memantau harga bahan pokok pangan.
Untuk komoditas beras, hasil pantauan menunjukkan harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 14.900.
Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang cukup baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.
“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujar AKBP Farris.
Ia menegaskan kegiatan pencegahan seperti ini juga sudah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa Lebaran.
Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran.
“Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar,” ujar Kombes J.Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, kegiatan pengecekan di pasar maupun toko retail tersebut bertujuan agar menjelang Lebaran tidak ada barang-barang yang tidak layak konsumsi maupun tidak layak edar.
“Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” tegas Kombes J.Abast.
Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,”kata Kombes Abast.
Hal itu lanjut Kombes Abast sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa Lima tahun penjara,” pungkas Kombes Abast. (*)
*Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi* JAKARTA – Kapolri Jendera...
Polres Muaro Jambi Gelar Apel Operasi Patuh Siginjai 2026, Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Berlal...
Dengan Humanis Kapolres Muaro Jambi Kawal Aksi Damai Warga , Stockpile Pasir CV Lintas Makmur Sejaht...
Kapolres Muaro Jambi Tekankan Bahaya Narkoba dan Bullying, Ajak Pelajar Jadi Generasi Berprestasi MU...
KAPOLRESTA JAMBI PIMPIN GELAR PASUKAN OPERASI PATUH SIGINJAI 2026: 14 HARI FOKUS TERTIBKAN 7 PELANGG...
*Guna Menjamin Kelancaran Arus Lalulintas, Kapolres Bersama Waka Polres Tanjab Timur Turun Langsung ...

CD Korban KDRT, PPPA Dan Komnas Perempuan Diminta Untuk Tindak Lanjuti Laporan Korban Jakarta – Seorang wanita yang juga merupakan ibu rum...
Polres Bungo Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi, Amankan 303 Gram SabuBUNGO – Tim Resnarkoba Polres Bungo yang dibackup Tim Gunjo ...
Dukung Program Presiden, Polri Targetkan 61 SPPG Beroperasi di Jabar Pada 2026 INDRAMAYU,– Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Adi Vivid Agusti...
Pangdam II/Swj Tinjau Lokasi Program TNI AD Manunggal Air di Muaro Jambi Muaro Jambi, 26 Mei 2025 – Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Uja...
Komitmen Polda Jambi Berikan Pengamanan Nataru Melalui OPS Lilin 2025 Polda Jambi 3.210 Personel Gabungan Diturunkan Jambi.Polda Jambi menggelar...

No comments yet.