Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

    • Jan 19 2026 •

    Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin. MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.”

    Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

    Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur. Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.

    Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. “Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” ujar Guntur. “Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya. Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

    IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

    Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

    soal Perlindungan Hukum bagi Wartawan Dalam pokok permohonannya, IWAKUM berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru membuat wartawan berpotensi terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan. Pasal 8 UU Pers dinilai menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
    (dilansir dari Kompas. com)

    Share to

    Related News

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYA...

    by • Okt 26 2026

    PEMERINTAH PERLU REGULASI DAN SOLUSI NYATA BAGI TAMBANG EMAS DAN MINYAK DI PROVINSI JAMBI – JA...

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTE...

    by • Okt 23 2026

    FRIC HARAPKAN KAPOLRI BERSIH-BERSIH INTERNAL, JANGAN ADA TERLIBAT ATAU BEKING JARINGAN NARKOBA, R...

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK K...

    by • Okt 23 2026

    FRIC: APRESIASI ERA KAPOLRI SUYUDI TAK KASIH NAFAS DAN RUANG BAGI PEREDARAN NARKOBA Fast Respon Indo...

    PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN ...

    by • Okt 22 2026

    *PERKUAT STABILITAS NASIONAL: FRIC JALIN KOLABORASI STRATEGIS DENGAN BAINTELKAM POLRI CIPTAKAN KONDU...

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladmin...

    by • Okt 21 2026

    Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan ...

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDE...

    by • Okt 21 2026

    FRIC SALUT! KECERDASAN STRATEGIS PRESIDEN PRABOWO – JAUH HARI BACA KRISIS PANGAN & ENERGI ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Abaikan Proses Sita Dalam Pengawasan Satgas Gar...


    Terkesan Tantang Satgas Garuda: PT. MKI Diduga Panen Sawit  Diatas Lahan Yang Disita PT. Muaro Kahuripan Indonesia masih lakukan aktifitas ...

    15 Mei 2025

    Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabat...


    Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi Jambi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH memimpin upacara serah t...

    11 Agu 2026

    Presiden Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale d...


    Presiden Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern untuk Perkuat Pertahanan Udara Nasional   Presiden Prabowo Subia...

    18 Mei 2026

    Kapolres Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan PJ...


    *Kapolres Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan PJU Dan Sejumlah Kapolsek Di Jajaran Polres Tanjab Timur* Polres Tanjung Jabung Timur pagi ini kem...

    30 Mar 2026

    Program ASRI Polri: Satu Jam Awal Resik untuk P...


    “RILIS RESMI FRIC” Program ASRI Polri: Satu Jam Awal Resik untuk Pelayanan yang Lebih Maksimal Jakarta, 22 Februari 2026 – Dalam r...

    22 Feb 2026
    back to top PAGE TOP