Breaking News
Categories
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Jambi
  • Kesehatan dan Bisnis
  • Kesehatan dan kuliner
  • Nasional
  • olah raga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • POLRI
  • Sport & Otomotif
  • TNI
  • Wisata
  • Wisata dan Kuliner
  • https://sinergritasnews.com/wp-content/uploads/2025/09/9ca8522c-78d0-41a2-ba18-96161e90d1e5.jpg

    Ahli Waris Jamaludin Terzolimi Tanah Dirampas Oleh Pemprov Jambi dan Cukong Untuk Pembangunan JBC Tanpa Ganti Rugi , FRIC Siap Menghadap Presiden

    • Mar 24 2026 •

    Ahli Waris Jamaludin Terzolimi Tanah Dirampas Oleh Pemprov Jambi dan Cukong Untuk Pembangunan JBC Tanpa Ganti Rugi

    Jambi .
    Pemerintah Provinsi Jambi telah merampas hak dan menzolimi penduduk asli Jambi ahli waris Datuk Jamaludin

    yang mana tanah tersebut dipinjam pemerintah namun beralih fungsi untuk pembangunan Jambi Convention Center tanpa adanya ganti rugi

    Jelas Berdirinya negara harus adanya Rakyat , dan wilayah , sementara pemerintah hanya pembantu bukan pemilik

    Syarat berdirinya negara menurut Konvensi Montevideo 1933:

    1. *Penduduk tetap*: Negara harus memiliki penduduk yang tetap dan menetap di wilayahnya.
    2. *Wilayah yang jelas*: Negara harus memiliki wilayah yang jelas dan terdefinisi dengan baik.
    3. *Pemerintah yang efektif*: Negara harus memiliki pemerintah yang efektif dan berfungsi dengan baik.
    4. *Kedaulatan*: Negara harus memiliki kedaulatan dan kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri.

    Syarat-syarat ini dikenal sebagai “4 unsur negara” dan merupakan kriteria yang umum digunakan untuk menentukan apakah suatu entitas dapat dianggap sebagai negara atau tidak

    Pemerintah bisa mengambil tanah warisan dalam beberapa kasus, seperti:

    1 *Pembangunan Infrastruktur*: Untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, bandara, atau fasilitas publik lainnya.
    2 *Kepentingan Umum*: Jika tanah tersebut dibutuhkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas kesehatan atau pendidikan.
    3 *Penertiban Tanah*: Jika tanah tersebut tidak memiliki sertifikat atau dokumen yang jelas, pemerintah dapat mengambil alih untuk penertiban namun dibantu untuk diterbitkan sertifikat

    Namun, pemerintah harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum, seperti:

    1. *Ganti Rugi*: Pemerintah harus memberikan ganti rugi yang adil kepada pemilik tanah.
    2. *Proses Hukum*: Pemerintah harus mengikuti proses hukum yang berlaku, seperti pengadilan atau musyawarah.

    Ahli waris bisa menuntut ganti rugi tanah tanpa sertifikat, tapi prosesnya lebih kompleks. Mereka harus membuktikan hak kepemilikan melalui:

    1. *Dokumen pendukung*: Seperti akta waris, surat keterangan waris, atau dokumen lain yang membuktikan hubungan dengan pemilik asli.
    2. *Pengakuan dari pihak lain*: Pengakuan dari tetangga atau pihak lain yang mengetahui riwayat tanah.
    3. *Proses hukum*: Ahli waris mungkin perlu melalui proses hukum untuk menetapkan hak kepemilikan.

    Jika pemerintah mengambil alih tanah tersebut, ahli waris bisa menuntut ganti rugi berdasarkan hak kepemilikan yang telah ditetapkan. Namun, proses ini memerlukan bukti yang kuat dan proses hukum yang tepat

    Hak-hak rakyat yang dirampas tanpa kejelasan
    Nah jadi pemerintah Jambi ini dikategorikan merampas atau maling hak rakyat, telah dilakukan mediasi dan sidang namun liciknya mereka semua karena uang berkuasa rakyat kecil terzolimi . Disini peran pemerintah untuk membantu rakyat jangan menzolimi , atas hal ini Ketua FRIC akan minta suaka Presiden Prabowo atas tindakan zolim pemerintah Jambi terhadap keluarga ahli waris Jamaludin   ” tegas Dody

    Share to

    Related News

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA...

    by • Okt 27 2026

    KOMITMEN BERANTAS NARKOBA ,SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI RINGKUS DUA ORANG PELAKU, BB 1,5 KG SABU, 58...

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku P...

    by • Okt 25 2026

    Polsek Sekernan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Berembang MUARO JAMBI – Jajaran Polsek...

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari,...

    by • Okt 24 2026

    Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI MUARO JAMBI â€...

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CU...

    by • Okt 24 2026

    AKHIRNYA POLSEK TELANAIPURA BEKUK DPO CURAS PASAR ANGSO DUO BARU, RP 31 JUTA DIRAMPAS DAN KORBAN DIT...

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pert...

    by • Okt 24 2026

    Tak Berkutik 3 Pelaku Pembobol Pipa Pertamina Diringkus Polsek Kota Baru . Kapolresta Jambi: Kami Ja...

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNG...

    by • Okt 23 2026

    KAPOLRI TURUN KE ACEH JOIN OPERATION UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SIT...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Seorang Adik Tega Bunuh Abang Kandung Sendiri, ...


    Seorang Adik Tega Bunuh Abang Kandung Sendiri, Dan Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Sekernan di Back Up Polres Muaro Jambi MUARO JAMBI-Seorang p...

    18 Agu 2024

    “POLRI UNTUK MASYARAKAT” Ditpolairu...


    “POLRI UNTUK MASYARAKAT” Ditpolairud Polda Jambi Pantau Ketinggian Debit Air Sungai Batanghari Kota Jambi.“POLRI UNTUK MASYARA...

    18 Mar 2025

    Polres Muaro Jambi Gelar Penyuluhan Serentak di...


    Polres Muaro Jambi Gelar Penyuluhan Serentak di 10 SMA dan SMK untuk Menyelamatkan Generasi Muda Muaro Jambi, 17 Maret 2025 – Dalam upaya meny...

    18 Mar 2025

    Ketum FRIC H. Dian Surahman: Kasus Eks Jampidsu...


    Ketum FRIC H. Dian Surahman: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah “Barang Bukti Palsu”, Pembodohan dan Cederai Logika Hukum! Jakart...

    16 Jul 2026

    Mewakili Masyarakat Camat Kota Baru Berikan Apr...


    Mewakili Masyarakat Camat Kota Baru Sampaikan  Apresiasi Kepada Polresta Jambi Tekan Angka Kriminal Terutama Genk Motor . Jambi Camat Kota Baru...

    05 Feb 2025
    back to top PAGE TOP